Masinton menjawab, kalau pendapat mahasiswa sudah diketahuinya, makanya dia mau hadir di ruang mediasi.
Masinton mengatakan, penyampaian aspirasi sudah benar jika disampaikan kepadanya sebagai anggota Komisi III yang membahas RKUHP dan revisi UU KPK.
Hashtag #GejayanMemanggil Jadi Trending, Ternyata Ini Artinya, Terkait Tragedi Demo Mahasiswa 1998
Ada Apa? Profesor ini Sebut Jokowi Panik karena Demo Mahasiswa & Rusuh Wamena
TERNYATA Ini Penyebab Jl Urip Sumoharjo Makassar Macet Total, Demo Mahasiswa UMI Minta Jokowi Turun
"Penyampaian keputusan, kebijakan untuk Revisi UU 30 tahun 2002 dibahas di Badan Legislasi, di sini. RKUHP dibahas di Komisi III DPR RI," ujar Masinton.
Namun, Manik menyampaikan kekecewaannya dengan pernyataan mosi tidak percaya kepada DPR yang ia anggap telah berkhianat.
"Kami tidak percaya pada DPR dan Partai Politik apa pun dan mulai hari ini, kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR," ujar Ketua BEM UI tersebut.
Ia menambahkan, tidak ada satu pun pihak yang mempolitisasi agenda pihaknya.
Ia memastikan, pihaknya sudah bersiap untuk menolak semua agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang yang dilakukan DPR.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Tolak RUU KUHP dan UU KPK, Massa Mahasiswa Bakal Bermalam di Depan DPR
Tuntutan Mahasiswa UMI Makassar
Ratusan mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI), melakukan aksi unjuk rasa di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (23/9/2019) siang.
Unjukrasa digelar dengan melakukan aksi bakar ban di tengah badan jalan.
Para pengunjukrasa membentuk barisan simpul dan menutupi dua lajur badan jalan.
Baik dari ke arah Jl Perintis Kemerdekaan maupun sebaliknya.
Hashtag #GejayanMemanggil Jadi Trending, Ternyata Ini Artinya, Terkait Tragedi Demo Mahasiswa 1998
Ada Apa? Profesor ini Sebut Jokowi Panik karena Demo Mahasiswa & Rusuh Wamena
TERNYATA Ini Penyebab Jl Urip Sumoharjo Makassar Macet Total, Demo Mahasiswa UMI Minta Jokowi Turun
Hanya separuh bahu jalan yang disediakan bagi pengendara.
Akibatnya, kemacetan panjang pun tidak terhindarkan.
Adapun tuntutan pengunjukrasa yang menamakan diri 'Aliansi Mahasiswa UMI' itu menuntut agar presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.
Seperti tertulis dalam spanduk yang dibentangkan, 'Aliansi Mahasiswa UMI Tumbangkan Rezim Anti Demokrasi'.
'Turunkan Jokowi', 'Save KPK'
Tuntutan agar Jokowi mundur itu adalah buntut dari sejumlah kebijakan yang dianggap tidak pro rakyat, dan bertolak belakang dengan prinsip demokrasi.
"Indonesia," teriak orator unjukrasa yang disahuti teriakan pengunjukrasa," Turunkan Jokowi'
Mereka yang tergabung dalam 'Aliansi Mahasiswa UMI', HMI Komisyariat FTI, FOSIS, HMI Komisyariat Teknik, FMK, Kabamafatek UMI, BEM FAI UMI, PMII Rayon FAI UMI, Germafik, BEM FTI UMI, HMI Komisyariat Fikom, BEM Pertanian UMI, Pembebasan Kol Kom UMI dan CGMT.
Pengunjukrasa juga menyebarkan selebaran pernyataan sikap kepada pengguna jalan, terkait kondisi bangsa dan negara saat ini.
Berikut 12 poin tuntutan 'Aliansi Mahasiswa UMI' yang tertuang dalam lemabaran pernyataan sikapnya:
1. Tolak revisi UU ketenagakerjaaan berdasarkan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), yang sangat merugikan buruh secara umum melalui penghapusan pesangon, fleksibilitas tenaga kerja, di tambah lagi dengan penghapusan cuti haid yang sangat-sangat merugikan buruh perempuan.
2. Tolak Revisi UU Pertanahan yang sedang dirancang, dan sebentar lagi akan de sahkan oleh DPR dan Pemerintah yang akan memudahkan perampasan lahan, penguasaan lahan skala besar oleh korporasi.
UU ini tidak mampu menjawab konflik agraria yang sedang terjadi di mana-mana. Sepanjang tahun 2018 KPA mencatat sedikitnya telah terjadi 410 kejadian konflik agraria dengan luasan wilayah konflik mencapai 807.177,613 hektar, dan melibatkan 87.568 KK di berbagai provinsi di Indonesia.
Pemkot Parepare Gelar Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan, Ini Tujuannya
Hotman Paris Dilapor ke KPK Dugaan Suap Rp 69 Miliar Andar Situmorang, Hubungan dengan Firli Bahuri
Dengan demikian, secara akumulatif sepanjang empat tahun “(2015-2018) pemerintihan Jokowi-JK telah terjadi sedikitnya 1.769 letusan konflik agraria.
Pada tahun ini, perkebunan kembali menempati posisi tertinggi sebagai sektor penyumbang konflik agraria dengan 144 (35%) letusan konflik, sektotr properti 137 (33%), sektor pertaninan 5 (13%), Pertambangan 29 (7%), kehutanan 19 (5%) konflik, sektor Infrastruktur 16 (4%) dan terakhir sektor pesisir/kelautan dengan 12 (3%).
3. Tolak RUU Perkelapasawitan Dari 144 ledakan konflik agraria yang terjadi di sektor perkebunan sepanjang tahun 2019. Sebanyak 83 kasus atau 60 % - nya terjadi di perkebunan komoditas kelapa sawit.
RUU Perkelapasawitan yang dicanangkan DPR tidak berdasarkan kebutuhan, yang seharusnya mampu menjadi jawaban atas masalah kerentanan konflik agraria di perkebunan sawit.
Pasal 30 RUU Perkelapasawitan ini juga memberi kemudahan pada Investor berupa pengurangan pajak penghasilan,
pembebasan atau keringanan bea dan cukai, serta keringanan pajak bumi dan bangunan.
4. Tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang telah di sahkan penuh dengan ancaman kriminalisasi dan pidana terhadap masyarakat berdasarkan catatana The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
10 pasal yang berbahaya salah satunya adalah Pasal soal tindak pidana pelanggaran HAM yang berat Asas retroaktif. Pelanggaran HAM berat tidak diatur didalam buku 1 RKUHP, Akibatnya tindak pidana pelanggaran HAM berat kehilangan asas khusus yang sebelumnya telah melekat di pengaturan UU Nomor 26 Tahun 2000.
ICJR menilai, masuknya frasa Kejahatan Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan ke dalam RKUHP dikhawatirkan menjadi penghalang untuk adanya penuntutan yang efektif.
UU ini juga sangat diskriininatif terhadap perempuan dan kaum minoritas, juga rakyat miskin.
5. Tolak Revisi Undang-undang KPK yang sangat melemahkan pemberantasan korupsi, itu artinya pemerintah atau rejim saat ini sangat lah tidak pro terhadap rakyat.
Revisi UU KPK yang akan membatasi kewenangan KPK dalam proses pemberantasan korupsi, mengancam independensi KPK,dan memicu konflik kepentingan di tubuh KPK.
Selain itu, ada banyak lagi pasal-pasal yang kemudian akan melemahkan KPK dan memberikan ruang yang besar bagi para koruptor.
6. Segera sahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang tak kunjung di sahkan oleh DPR padahal RUU.
Ini telah masuk prolegnas sejak tahun 2018 Padahal di Tahun 2017 jumlah kasus yang dilaporkan meningkat sebesar 74% dari tahun 2016.
Jumlah kasus KTP 2017 sebesar 348.446, Jumlah tersebut naik drastis dari tahun sebelumnya yang berjumlah 259.150 kasus dari kasus-kasus itu hanya sekitar 10 yang di adukan ke otoritas berwenang, dan hanya 5%yang masuk ke pengadilan. Lebih mirisnya lagi yang divonis hanya sekitar 2-3%.
7. Tolak Revisi UU Pemasyarakatan
Apabila disahkan RUU Pemasyarakatan ini akan mengurangi efek jera pada para Narapidana di RUTAN, akibat kelonggaran yang diberikan melalui Pasal 9-10 tentang hak Narapidana yang diberikan hak untuk cuti serta pulang kerumah. Hal ini sangat bertentangan dengan harapan masyarakat agar pemerintah dapat menekan angka kriminalitas.
8. Tolak Revisi UU MINERBA
Sektor pertambangan hampir tak pernah absen dari masalah kerusakan lingkungan dan ruang bidup masyarakat. Namun dalam
RUU MINERBA yang akan disahkan justru kebanyakan berbicara terkait perizinan tambang, yang menguntungkan perusahaan tambang dan merugikan masyarakat.
9. Usut tuntas pembakaran hutan
BNPB menyampaikan sepanjang Januari hingga Agustus hutan dan lahan yang terbakar mencapai 328,724 hektare. Kebakaran ini tersebar dibeberapa provinsi seperti Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jambi, serta Sumatera Selatan. Dampak yang besar ditimbulkan seperti gangguan kesehatan dan tentu saja kerugian ekonomi.
10.Tolak kenaikan iuran BPJS dan wujudkan kesehatan gratis.
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS sehesar 100%o yang dinilai kian menyengsarakan masyarakat yang membutuhkan bantuan kesehatan murah.
11. Hentikan Intimnidasi dan Penangkapan aktivis prodemokrasi
12. Hentikan perampasan ruang hidup
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Desak Jokowi Mundur, Ini 12 Poin Tuntutan Mahasiswa UMI, https://makassar.tribunnews.com/2019/09/23/desak-jokowi-mundur-ini-12-poin-tuntutan-mahasiswa-umi?page=all.
(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Baca: Kronologi Bos Narkoba Ditembak Mati depan Istri, Sempat Kejar-kejaran Polisi Mobil Terjun ke Parit
Baca: Syahrul Yasin Limpo Calon Mertua Eks Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar, Andi Tenri Natassa Dilamar
Baca: Hasil Liga Inggris - Liverpool Atasi Chelsea, Arsenal Dramatis 10 Pemain. Lihat Video Cuplikan Gol!
Baca: Mulai Hari Ini, Urus Baru dan Perpanjang SIM Pemohon Sudah Dapat Smart SIM
Baca: Tak Lazim, Mobil VW Beetle Ini Jadi Perhatian Tamu Hotel Grand Candi di Semarang
Baca: Suami Baru 5 Hari Meninggal, Wanita Ini Sudah Undang Lelaki Lain ke Rumahnya, Digerebek Deh!
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: Empat Kuliner Kekinian di Makassar dan Tempat Pemesanannya, Rugi Kalau tidak Mencobanya
Baca: PT Antam Tbk Cari Lulusan S1, Ini Cara Daftar
Baca: VIDEO: Di New York, Menkes Sebut Perhatian Dunia Sangat Besar Terhadap Isu Kesehatan Indonesia
Baca: Ikuti Agenda Padat Sidang Umum PBB, Begini Cara JK Jaga Kebugaran
Baca: Rekap Hasil Final China Open 2019 - The Minions Juara, Anthony Ginting?
Baca: Simak 7 Seri SUN yang Bakal Dilelang 24 September 2019, Diprediksi Ramai