TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk untuk Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Rendy Bugis bos Garuda Emas dituntut 4 bulan penjara.
Sosok Rendy Bugis merupakan pendukung pasangan Capres dan Cawapres RI, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Pimpinan Garuda Emas Nusa Tenggara Barat, Rendy Bugis, terdakwa kerusuhan pada tanggal 21-22 Mei 2019 dituntut hukuman kurungan penjara 4 bulan.
Garuda Emas merupakan relawan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kala itu.
Selain Rendy Bugis, ada pula:
1. Abdurrais Ishak,
2. Jumawal,
3. Zulkadri,
Baca: Veronica Koman dan Benny Wenda Sama-sama Ada di Balik Kerusuhan Papua, tapi Bandingkan Nasibnya Kini
Baca: Lihat, Inilah Kata-kata Veronica Koman Saat Bela Ahok Serang Jokowi, Mendagri Tjahjo Kumolo Marah
4. Vivi Andrian,
5. Syamsul Huda, dan
6. Yoga Firdaus.
Baca: Kalah di Pilpres, Sandiaga Uno Diusir Prabowo Subianto? Akhirnya Terjawab, Lihat 7 Fakta dan Video
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Widiastuti di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
Dalam sidang tersebut, Eka mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.
“Kami Penuntut Umum berkeyakinan para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 218 KUHP dan kami tuntut hukuman penjara empat bulan,” ujar Eka saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Baca: Begini Kondisi Istri Abdul Aziz Gegara Disertasi Hubungan Seks Luar Nikah Halal
Saat kerusuhan terjadi, para terdakwa ikut ditangkap aparat bersama perusuh lainnya lantaran berada di antara kerusuhan di depan Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 22 Mei 2019 malam.