Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk Bagi Prabowo Subianto Sandiaga Uno, Rendy Bugis Bos Garuda Emas Dituntut 4 Bulan Penjara

Kabar buruk untuk Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Rendy Bugis bos Garuda Emas dituntut 4 bulan penjara.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN VIA KOMPAS.COM
Capres dan Cawapres RI nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. 

Raga dan terdakwa lainnya didakwa telah melakukan kekerasan terhadap polisi dengan melempari dengan batu.

Mereka juga didakwa telah merusak fasilitas publik dan berada dalam kerumunan perusuh meski aparat meminta bubar.

Ia didakwa melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 (1) KUHP, Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo Pasal 56 (2) KUHP.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved