Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk Bagi Prabowo Subianto Sandiaga Uno, Rendy Bugis Bos Garuda Emas Dituntut 4 Bulan Penjara

Kabar buruk untuk Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Rendy Bugis bos Garuda Emas dituntut 4 bulan penjara.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN VIA KOMPAS.COM
Capres dan Cawapres RI nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. 

Rumondang membacakan tuntutan ini secara bergantian.

Tuntutan pertama dibacakan untuk Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, dan Nasrudin.

Kemudian, tuntutan kedua dibacakan untuk Raga Eka Darma.

Rumondang mengatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 KUHP.

Sebab saat aparat kepolisian meminta terdakwa untuk membubarkan diri, mereka tak juga bubar dan meninggalkan lokasi kejadian.

Saat kerusuhan terjadi, para terdakwa ikut ditangkap aparat bersama perusuh lainnya lantaran berada di antara kerusuhan di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 22 Mei 2019 malam.

Menurut Rumondang, selama persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pembenaran.

Perbuatan terdakwa yang demikian dinilai telah meresahkan masyarakat.

"Namun, kami mempertimbangkan terdakwa berlaku baik selama persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah menjalani hukuman," kata Rumondang.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim mempersilakan terdakwa melakulan pembelaan.

Saat itu juga, salah satu terdakwa, Raga Eka Darma, lakukan pembelaan.

"Saya mohon majelis hakim bisa membebaskan saya atau memvonis saya seadil-adilnya. Saya menyesal," kata Eka sambil menunduk.

Kemudian, pernyataan itu juga dikuatkan oleh salah satu penasihat hukumnya, Muhajir.

Muhajir mengatakan, selama persidangan tidak ada bukti fakta yang mengungkapkan peran Raga Eka Darma.

"Apa pertimbangan JPU, padahal berdasarkan fakta tidak dibuktikan. Tidak dibuktikan berdasarkan sebagaimana acuan tuntutan atas hal tersebut selaku kuasa hukum kami meminta terdakwa dibebaskan dan dilepaskan tuntutan hukuman," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved