Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk Bagi Prabowo Subianto Sandiaga Uno, Rendy Bugis Bos Garuda Emas Dituntut 4 Bulan Penjara

Kabar buruk untuk Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Rendy Bugis bos Garuda Emas dituntut 4 bulan penjara.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN VIA KOMPAS.COM
Capres dan Cawapres RI nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. 

Menurut dia, selama persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pembenaran.

Ia mengatakan, perbuatan terdakwa yang demikian telah meresahkan masyarakat.

Namun, para penuntut umum telah meringankan hukuman terdakwa dengan menuntut hukuman penjara 4 bulan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa mengaku menyesali perbuatan, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim kemudian mempersilakan terdakwa membacakan pledoi.

Saat itu juga salah satu penasihat hukumnya, Sutra Dewi meminta hakim untuk mengurangi hukuman terdakwa seringan-ringannya.

“Kami juga meminta barang bukti terdakwa dikembalikan,” kata dia.

Sebelumnya, Rendy Bugis dan terdakwa lainnya didakwa telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi ketika unjuk rasa berubah menjadi rusuh pada 22 Mei 2019.

Dari Rendy Bugis dan terdakwa lainnya, polisi juga menemukan tiga baju garuda emas dan Uang 2.760 dollar AS.

Uang dollar itu diakuinya untuk membayar hotel dan belanja di Tanah Abang. 

4 Terdakwa Dituntut 4 Bulan

Sementara itu, sebelumnya, 4 terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 dituntut hukuman kurungan penjara 4 bulan 14 hari.

Keempat terdakwa itu, yakni Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, Nasrudin, dan Raga Eka Darma.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rumondang Sitorus dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2019).

Susana sidang para terdakwa pelaku kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/8/2019).
Susana sidang para terdakwa pelaku kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/8/2019). (KOMPAS.COM/CYNTHIA LOVA)

Dalam sidang tersebut, Rumondang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.

"Sebelum kami tuntutan, kami mempertimbangkan, meringankan menyesali perbuatannya di depan majelis hakim dan memutuskan bahwa terdakwa terbukti lakukan hukuman pidana melanggar pasal 218 KUHP," ujar Rumondang dalam persidangan, Rabu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved