TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Camat Simbang, Kabupaten Maros, Muhammad Hatta, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Pungutan Liar, penerbitan akte tanah, Jumat (30/8/2019).
Penetapan tersangka dilakukan, setelah Kejari melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hatta di kantornya, kemarin.
Hanya saja, saat ditangkap, Hatta kembali dilepas oleh Kejari, dengan alasan alat bukti belum cukup.
Namun setelah melengkapi bukti, Hatta ditersangkakan. Hanya saja Hatta tidak ditahan dan masih berkeliaran.
Hal tersebut disoroti oleh Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir.
Kadir menilai, penegakan hukum Kejari Maros, belum maksimal. Tersangka masih dilepas, padahal bukti sudah cukup.
"Inilah potret buram penegakan hukum dengan alasan OTT. Sangat aneh, kok tersangka dilepas," kata Kadir.
Padahal saat OTT Kejari menemukan barang bukti uang tunai, ada pihak yang diamankan dan rekaman CCTV.
Kadir menilai, kinerja Kejari Maros tidak becus. Ia curiga, tersangka berusaha melakukan dil-dil dengan Kejari, sehingga dilepas.
"Kejati Sulsel harus segera melakukan pemeriksaan terhadap Kejari Maros. Jika tidak, kepercayaan publik, akan hilang," ujar dia.
Kejari Maros, juga telah mengecewakan Kejati. Pasalnya, Kejati telah mengupload kasus OTT tersebut di media sosialnya.
"Kejati sudah upload OTT itu di media sosialnya. Tapi kenapa Kejari melepas tersangkanya. Ada apa dengan Kejari Maros," ujar dia.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menaikan status hukum Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019).
Hatta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah.
Selain Hatta, Kejari Maros juga menetapkan staff Camat Simbang, Sofyan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
71 Peserta Pimnas UNM Ikut Melepas Tukik di Bali
Pupung Sadili Ternyata Pendukung Jokowi & Percaya Bumi Datar,Si Miliarder Tewas di Tangan Istri Muda
Daftar Harga Hp Oppo Terupdate Agustus 2019, Mulai Rp 1 - Rp 2 Jutaan, Oppo A5s, Oppo A7 & Oppo A39