Keduanya diketahui terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (28/8/2019) lalu, di kantornya.
"Status hukumnya resmi kami tetapkan sebagai tersangka mulai hari ini," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuasikal, di kantornya, Jumat (30/8/2019).
Afrisal menambahkan, sebelum melakukan penetapan tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton.
Termasuk kata dia, memeriksa sejumlah saksi, yang dianggap mengetahui kasus tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan.
"Belum kami tahan. Tim penyidik baru akan memanggil ulang keduanya," tuturnya.
71 Peserta Pimnas UNM Ikut Melepas Tukik di Bali
Pupung Sadili Ternyata Pendukung Jokowi & Percaya Bumi Datar,Si Miliarder Tewas di Tangan Istri Muda
Daftar Harga Hp Oppo Terupdate Agustus 2019, Mulai Rp 1 - Rp 2 Jutaan, Oppo A5s, Oppo A7 & Oppo A39
Sekadar diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS, terjaring OTT Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.
Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.
Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.
Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.
Camat Simbang Ditetapkan Tersangka Pungli
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menetapkan status hukum Camat Simbang, Muhammad Hatta, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hatta terjaring OTT, bersama seorang stafnya bernama Sofyan.
Polisi Cari Pelaku Pencuri Sepeda Motor Pengunjung Cafe Lino Jeneponto yang Dibawa Kabur Pencuri
IZI Gandeng YBM PLN UIP SULBAGSEL Gelar Program 1000 Kaki Palsu Gratis
94 Pengendara Terjaring Operasi Patuh di Kabupaten Gowa
Keduanya diamankan dalam dugaan pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah.