Ini Wajah Bos Pabrik Korek Api yang Terbakar hingga Tewaskan 30 Pekerjanya, Alasan Jadi Tersangka

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kebakaran Pabrik Korek Api Tewaskan 30 Orang, Begini Nasib Pemilik Usaha Kini

TRIBUN-TIMUR.COM - Pasca tragedi kebakaran Pabrik mancis, pengusaha dan manajer pabrik telah resmi ditetapkan tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (22/6/2019)

Kedua Identitas tersangka yakni, manajer pabrik Burhan (37) warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan supervisor pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.

"BH dan LW, manajer dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka.

Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto.

Manajer pabrik Burhan (37) dan supervisor pabrik atas nama Lismawarni (43) (Tribun Medan / Dedy Kurniawan)

Baca: 5 Fakta Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai, 30 Tewas Terpanggang Termasuk Anak-anak, Kronologis

Baca: Detik-detik Kebakaran di Pabrik Korek Api Tewaskan 30 Orang, Ternyata Awal Sumber Percikan Api

Baca: Kesaksian Warga Sekitar Pabrik Korek Api Terbakar: Awalnya Terdengar Menjerit Lalu Hilang Suaranya

Polres Binjai juga menangkap Indramawan, pemilik PT Kiat Unggul, Pabrik mancis yang terbakar di Langkat.

"Sudah (ditangkap)," kata Kanit Pidum Polres Ipda Hotdiatur Purba kepada Tribun Medan, Sabtu (22/6/2019).

Saat ini petugas Polres Binjai masih memeriksa Indramawan.

Indramawan, pemilik PT Kiat Unggul, Pabrik mancis yang terbakar di Langkat (Dok. Polres Binjai)

Informasi yang berhasil diperoleh, pabrik tersebut merupakan rumah milik Sri Maya (47) yang disewakan kepada Burhan.

Selama ini rumah tersebut selalu terkunci rapat dari dalam.

Bahkan pintu depan rumahnya sudah dikunci mati, sehingga tidak dapat dibuka selama pabrik beroperasi.

Selain kedua tersangka, polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Polisi menduga, ada oknum lain yang merupakan atasan Burhan dan Lismawarni.

Burhan dan Lismawarni ditetapkan tersangka karena dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya.

Menurut AKBP Nugroho, pabrik selama ini tidak memiliki Standar Operasional dan izin yang belum jelas.

Halaman
1234

Berita Terkini