Tata Cara Berwudhu Saat Puasa Ramadan, Ada Bagian Boleh Ditinggalkan, Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Editor: Rasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tata Cara Berwudhu Saat Puasa Ramadan, Ada Bagian Boleh Ditinggalkan, Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266)

Baca: Bukannya Marah, ini Reaksi Ustadz Adi Hidayat Saat Bertemu Andre Taulany Usai Viral Video Adisomad

Baca: Majelis Kopi Kini Miliki 55 Anggota dari Berbagai Profesi, Ada Ustadz Dasad Latif di Dalamnya

Baca: Kronologi Cucu Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara Ditemukan Meninggal Dunia Kondisi Membusuk

Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan bahwa mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur adalah dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi. (Mughnil Muhtaj, 1: 101)

Serius dalam berkumur-kumur saat wudhu merupakan bagian dari kesempurnaan wudhu. Ketika berwudhu hal itu disunnahkan kecuali saat berpuasa.

Hal ini diisyaratkan dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu di atas.

Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal.

Baca: Tips Makan Sahur yang Benar Agar Tak Lapar saat Puasa, 5 Menu Sahur Paling Sehat di Subuh Hari

Baca: Berbukalah dengan yang Manis-manis Seperti Kurma, Ini Manfaat Buah Kurma untuk Kesehatan

Baca: Intip Suara Caleg DPR RI PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, dan PBB di Kabupaten Luwu Utara

Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan.” (Mughnil Muhtaj, 1: 629)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian.

Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung.

Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230)

Bagaimana berkumur-kumur kala tidak berwudhu saat berpuasa? Apa dibolehkan?

Pembahasan ulama di atas bukan berlaku pada saat wudhu saja.

Namun di luar wudhu saat berpuasa tetap dibolehkan berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebih-lebihan.

Jika berlebih-lebihan lantas air masuk dalam rongga perut, puasanya batal.

Apakah setelah kumur-kumur wajib mengeringkan mulut?

Al-Mutawalli dan ulama lainnya berkata, “Jika orang yang berpuasa kumur-kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun ia tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama (Syafi’iyah, pen.)"

Al-Mutawalli memberi alasan bahwa seperti itu sulit untuk dihindari karena yang ada nantinya tetap sesuatu yang basah saat telah dimuntahkan dan seperti itu tak mungkin terpisah. (Al-Majmu’, 6: 231)

Sumber: Instagram/Rumaysho.com 

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini