Tata Cara Berwudhu Saat Puasa Ramadan, Ada Bagian Boleh Ditinggalkan, Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Editor: Rasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tata Cara Berwudhu Saat Puasa Ramadan, Ada Bagian Boleh Ditinggalkan, Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

TRIBUN-TIMUR.COM - Tata Cara Berwudhu Saat puasa Ramadan, Ada Bagian Boleh Ditinggalkan, Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan 2019 atau Ramadhan 1440 H. 

Momen Ramadan merupakan bulan ampunan dimana cukup banyak pengecualian di dalamnya.

Termausk tata cara berwudhu saat puasa Ramadan ? 

Tata cara berwudhu saat berpuasa. Apalagi saat puasa Ramadan seperti sekarang ini.

Menurut Ustadz Adi Hidayat berwudhu saat puasa Ramadan tidak ada yang berubah. 

Paling penting berwudhu saat puasa jangan terlalu berlebihan. 

"Lakukan sewajarnya. Namun ada hal sunah yang bisa ditinggalkan seperti beristinsyaq (menghirup air dalam hidung), " jelas Ustadz Adi Hidayat seperti dikutip Wartakotalive.com dari instagram Indonesiamengaji.ID pada Senin (6/5/2019). 

Baca: Liverpool dan Manchester City Unggah Ucapan Ramadan di Instagram, Ini yang Terjadi di Akun Official

Baca: Ramadan 2019-Kumpulan Ucapan Selamat Berbuka Puasa untuk Keluarga dan Sahabat, Kirim via WA

Baca: Kumpulan Meme Bikin Ngakak Bertemakan Ramadan 2019, Bisa Dikirim ke Teman dan Gebetan

Ustadz Adi Hidayat juga mengingatkan pada saat berkumur pun diharapkan tidak berlebihan. 

Karena dikhawatirkan justru malah akan membatalkan puasanya.

"Jadi lebih berhati-hati saja sehingga tidak ada kesan Anda membatalkan puasa," kata Ustadz Adi Hidayat. 

Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,

أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ

“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah.

“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266)

Baca: Bukannya Marah, ini Reaksi Ustadz Adi Hidayat Saat Bertemu Andre Taulany Usai Viral Video Adisomad

Baca: Majelis Kopi Kini Miliki 55 Anggota dari Berbagai Profesi, Ada Ustadz Dasad Latif di Dalamnya

Baca: Kronologi Cucu Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara Ditemukan Meninggal Dunia Kondisi Membusuk

Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan bahwa mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur adalah dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi. (Mughnil Muhtaj, 1: 101)

Serius dalam berkumur-kumur saat wudhu merupakan bagian dari kesempurnaan wudhu. Ketika berwudhu hal itu disunnahkan kecuali saat berpuasa.

Hal ini diisyaratkan dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu di atas.

Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal.

Baca: Tips Makan Sahur yang Benar Agar Tak Lapar saat Puasa, 5 Menu Sahur Paling Sehat di Subuh Hari

Baca: Berbukalah dengan yang Manis-manis Seperti Kurma, Ini Manfaat Buah Kurma untuk Kesehatan

Baca: Intip Suara Caleg DPR RI PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, dan PBB di Kabupaten Luwu Utara

Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan.” (Mughnil Muhtaj, 1: 629)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian.

Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung.

Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230)

Bagaimana berkumur-kumur kala tidak berwudhu saat berpuasa? Apa dibolehkan?

Pembahasan ulama di atas bukan berlaku pada saat wudhu saja.

Namun di luar wudhu saat berpuasa tetap dibolehkan berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebih-lebihan.

Jika berlebih-lebihan lantas air masuk dalam rongga perut, puasanya batal.

Apakah setelah kumur-kumur wajib mengeringkan mulut?

Al-Mutawalli dan ulama lainnya berkata, “Jika orang yang berpuasa kumur-kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun ia tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama (Syafi’iyah, pen.)"

Al-Mutawalli memberi alasan bahwa seperti itu sulit untuk dihindari karena yang ada nantinya tetap sesuatu yang basah saat telah dimuntahkan dan seperti itu tak mungkin terpisah. (Al-Majmu’, 6: 231)

Sumber: Instagram/Rumaysho.com 

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini