Lagi Sahur saat Azan Berkumandang Gegara Telat Bangun, Apakah Puasa Sah? Cek Penjelasan Lengkapnya

Editor: Rasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lagi Sahur saat Azan Berkumandang Gegara Telat Bangun, Apakah Puasa Sah? Cek Penjelasan Lengkapnya1

Dalam Al Majmu’, An Nawawi menyebutkan,

“Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya."

Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.

Dalil dalam masalah ini adalah hadis Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Sungguh Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadis lainnya yang semakna)

Adapun hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya.”

Dalam riwayat lain disebutkan,

وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر

“Sampai muazin mengumandangkan azan ketika terbit fajar.” Al Hakim Abu ‘Abdillah meriwayatkan riwayat yang pertama.

Al Hakim katakan bahwa hadis ini shahih sesuai dengan syarat Muslim.

Kedua riwayat tadi dikeluarkan pula oleh Al Baihaqi.

Baca: Daftar 9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan 1440 H atau 2019, Hati-hati

Baca: Klasemen Liga Inggris Pekan ke 37, Liverpool ke Puncak, Chelsea Melejit ke Peringkat Tiga

Baca: Arsenal Ditahan Imbang Brighton, The Gunners Butuh Keajaiban Agar Lolos ke Liga Champions

Kemudian Al Baihaqi katakan, "Jika hadis tersebut shahih, maka mayoritas ulama memahaminya bahwa azan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah azan sebelum terbit fajar shubuh, yaitu maksudnya ketika itu masih boleh minum karena waktu itu adalah beberapa saat sebelum masuk shubuh,"

Halaman
1234

Berita Terkini