Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 1440 H

Daftar 9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan 1440 H atau 2019, Hati-hati

Daftar 9 hal yang membatalkan puasa Ramadhan 1440 H atau 2019, hati-hati.

Editor: Edi Sumardi
GULF NEWS
Ilustrasi puasa Ramadhan 1440 H atau 2019. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar 9 hal yang membatalkan puasa Ramadhan 1440 H atau 2019, hati-hati.

Hati-hati, berikut 9 hal yang bisa bikin puasa kita batal.

Demikian disalin dari laman Nu.or.id melalui artikel berjudul 'Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa'

Adapun beberapa hal yang membatalkan puasa Ramadhan 1440 H atau 2019, sebagaimana yang harus dihindari dalam rukun puasa adalah:

1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

Artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.

 "...makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam... (QS al-Baqarah, 2: 187)

 Sedangkan dalil yang menjelaskan makan dan minum karena ketidaksengajaan (lupa) itu tidak membatalkan puasa:

"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)

2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah ke dalam farji (maaf, vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.

Barang siapa melakukan hubunngan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa.

Ia diwajibkan untuk mengqadla dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mu’min) sebagai hukumnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved