TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Elang Polrestabes Makassar mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di hotel yang berlokasi tidak jauh dari kawasan Anjungan Pantai Losari, Makassar.
Penggerebekan itu berlansung Jumat (5/4/2019).
Diungkap ke media dalam konfrensi pers di ruang Satres Narkoba Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Rabu (10/4/2019).
Baca: Beredar di WhatsApp & Medsos, Surat Suara Nomor Urut 01 Sudah Tercoblos Ditemukan di Malaysia
Terduga pelaku bernama Robby Djiyadi alias Robby Ongek (47).
Ditangkap bersama, Naretha Putri Pratama (22), seorang ladies salah satu Tempat Hiburan Malam (THM).
Dalam penggerebekan itu polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket dan extacy sebanyak tujuh butir.
Baca: Kasus Pencurian Empat Celengan Masjid Agung Jeneponto Masuk Tahap Lidik Polisi
Selain itu polisi juga menemukan satu alat isap bong, satu sendok dan satu timbangan digital.
Usai mengamankan Robby Ongek yang merupakan warga Jl Rappocini dan Naretha warga asal Kota Padang, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tiga orang lainnya.
Ketiganya, Fahmi (36) warga Jl Pendidikan, Marwah Rahim (44) Jl Enggan Selatan dan Yofa Febriandini (30) warga Jl Andi Tonro.
Baca: H-7 Pilpres, Pertamina Gelar Apel Siaga di Terminal Bahan Bakar Minyak Makassar
"Kalau ini (Robby) penjual. Ini jaringan pengedar semua, kecuali Naretha yang merupakan ladis di THM," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika.
Barang bukti yang diamankan, kata Kompol Diari Astetika disimpan oleh Robby di sebuah kotak hitam persegi panjang yang dipasangkan magnet.
"Ini modus untuk mengelabui petugas pada saat menggelar razia atau dia (Robby) bawa kemana-mana disimpang di dasbor atau di mesin karena melengket di besi atau pun di sisi mobil yang tidak dapa dijangkau," jelas Diari.
Baca: TRIBUNWIKI: Pakai Cara Unik Rayakan Ulang Tahun EXO, Ini Profil Suho EXO
Dalam catatan kepolisian, Robby kata Diari, merupakan residivis yang pernah dijebloskan ke lapas pada Tahun 2002 dan bebas pada Tahun 2007 dengan kasus yang sama.
"Ancaman hukuman dugaan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," jelasnya.(*)
Baca: KPU Bulukumba Siapkan 4.976 Paku untuk Pemilu 2019
Baca: Kasus Penganiayaan Audrey, Psikolog Poppy Amalya Sebut Para Orang Tua Harus Diberi Terapi Psikologis
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: