Hukuman Mira Hayati Ditambah dari 10 Bulan Jadi 4 Tahun Usai Banding, Denda Rp1 M
Mira Hayati divonis 4 tahun penjara setelah melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hukuman Mira Hayati diperberat setelah banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Mira Hayati divonis 4 tahun penjara.
Putusan itu diunggah di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/8/2025) itu.
Nomor perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.
Vonis ini lebih berat dibanding Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
PN Makassar hanya memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara.
Baca juga: Mira Hayati Divonis 10 Bulan, Beda Nasib Suami Fenny Frans Divonis Lebih Berat dan Denda Rp1 Miliar
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun," tulis putusan itu.
Mira Hayati juga diwajibkan membayar denda Rp1 milliar rupiah.
"Dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan," lanjutnya.
Dalam poin tiga, putusan itu juga memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam Rutan Negara.
Putusan banding itu dibenarkan Ketua Tim JPU Kejati Sulsel, Parawansa.
"Iya betul, Pengadilan Tinggi menaikkan putusan jadi 4 tahun. Ada pertimbangan yang dijadikan dasar," ujarnya kepada wartawan.
Mira Hayati ditangkap atas kasus skincare bermerkuri di Makassar.
Dituntut 6 Tahun Penjara
Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara.
| 2026 Welcome KUHP dan KUHAP |
|
|---|
| Video Viral Tuduh Polisi Lepas Penadah Motor, Kapolsek Rappocini Bantah Keras |
|
|---|
| Daftar Lokasi Dijaga Ketat Polisi Malam Tahun Baru, Termasuk CPI |
|
|---|
| Penjaja Petasan Makassar Tetap Menanti 'Pelanggar' Instruksi Kapolri |
|
|---|
| Evaluasi Dishub Makassar 2025, Parkir Ditertibkan hingga Pak Ogah Disasar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250808-Mira-Hayati-saat-menjalani-sidang.jpg)