14. Pengawasan Terintegrasi: Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara UE, yang meliputi: Pengawasan tidak langsung, Pengawasan langsung (on-site visit)
Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan secara terintegrasi terhadap: penyelenggara, perusahaan induk , perusahaan anak, pihak yang bekerja sama, pihak terafiliasi lain terutama yang melakukan kegiatan terkait dengan bidang sistem pembayaran
Pengawasan terintegrasi dilakukan terhadap eksposur risiko dan pemenuhan aspek kelembagaan dan hukum, aspek kelayakan bisnis, serta aspek tata kelola, risiko, dan pengendalian
15. Masa Peralihan: Penerbit yang belum berizin Wajib mengajukan izin kepada BI paling lambat 6 bulan sejak PBI berlaku Penyelenggara berizin wajib menyampaikan surat pernyataan dan jaminan (representations & warranties) paling lambat 6 bulan sejak PBI berlaku
Penerbit berizin berupa LSB wajib memenuhi ketentuan modal disetor (Rp 3 miliar) paling lambat 6 bulan sejak PBI berlaku
Penyelenggara yang telah memiliki lebih dari 1 izin pada kelompok PJSP yang berbeda
harus melakukan penyesuaian apabila pihak tersebut mengajukan permohonan izin baru sebagai Penyelenggara kepada BI
Penerbit berizin berupa LSB wajib memenuhi komposisi kepemilikan saham apabila setelah berlakunya PBI ini penerbit melakukan perubahan kepemilikan yang menyebabkan terjadinya perubahan kepemilikan asing
Pemegang Saham Pengendali (PSP) pada:
a. Penyelenggara berizin
b. Pihak dalam proses perizinan (pipeline) wajib memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan tunggal apabila setelah berlakunya PBI ini, akan melakukan perubahan kepemilikan saham penyelenggara.