Mulai Lusa, Bayar Parkir di Bandara Hasanuddin Pakai Uang Elektronik

Penulis: Ansar
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana tolgate Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Mandai, Maros, belum lama ini.

Mulai Lusa, Bayar Parkir di pintu keluar Bandara Hasanuddin memakai Uang Elektronik. Bandara baru siapkan tiga loket unik.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasioanl Sultan Hasanuddin Makassar mulai memberlakukan pembayaran toll gate menggunakan uang elektronik (unik), Sabtu (5/1/19).

Pembayaran ini adalah jasa parkir bandara.

Untuk memaksimalkan rencana itu, manajemen Angkasa Pura menyiapkan tiga loket pembayaran unik.

Tiga loket lainnya, tetap menerima pembayaran uang tunai hingga dikeluarkannya keputusan pembayaran menggunakan unik untuk seluruh tolgate bandara. 

Di bandara ada delapan loket. Tiga loket masuk, dan lima loket pembayaran.

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bersama pihak perbankan melakukan Sosialisasi penggunaan uang elektronik (Unik) di gerbang Galuku Bodoa lurusan Jl AP Pettarani Makassar Jumat (22/9). Mulai Oktober 2017, pemerintah akan memberlakukan sistem transaksi non-tunai di seluruh gerbang tol demi mengurangi kemacetan sebagai imbas dari transaksi di pintu tol. (TRIBUN TIMUR/MUH ABDIWAN)

Baca: Pengelola Tol Makassar Keluhkan Penyediaan Top Up Uang Elektronik

General Manager (GM) AP I, Wahyudi, Kamis (3/1/2018), mengatakan pembayaran menggunakan unik untuk mempercepat proses transaksi di pintu gerbang masuk bandara.

Setahun terakhir, terjadi  penumpukan kendaraan di gerbang keluar, ramp off, hingga depan Masjid kawasan bandara.

Warga yang akan masuk ke pelataran atau parkiran bandara, jelasnya, tetap harus mengambil karcis masuk di tolgate masuk.

Saat keluar, uang elektronik berupa kartu dan karcis masuk diserahkan kepada petugas gerbang untuk proses pembayaran.

Awal Mei 2018 lalu, Bank Indonesia (BI) menyesuaikan peraturan tentang penggunaan uang elektronik

Melalui PBI No.20/6/2018 peraturan itu dirilis BI.

Ada 15 pokok peraturan di dalam PBI tersebut yang disesuaikan.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menjelaskan, penerbitan uang elektronik ini dilatarbelakangi model bisnis uang elektronik yang semakin bervariasi.

Halaman
123

Berita Terkini