Mulai Lusa, Bayar Parkir di pintu keluar Bandara Hasanuddin memakai Uang Elektronik. Bandara baru siapkan tiga loket unik.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasioanl Sultan Hasanuddin Makassar mulai memberlakukan pembayaran toll gate menggunakan uang elektronik (unik), Sabtu (5/1/19).
Pembayaran ini adalah jasa parkir bandara.
Untuk memaksimalkan rencana itu, manajemen Angkasa Pura menyiapkan tiga loket pembayaran unik.
Tiga loket lainnya, tetap menerima pembayaran uang tunai hingga dikeluarkannya keputusan pembayaran menggunakan unik untuk seluruh tolgate bandara.
Di bandara ada delapan loket. Tiga loket masuk, dan lima loket pembayaran.
Baca: Pengelola Tol Makassar Keluhkan Penyediaan Top Up Uang Elektronik
General Manager (GM) AP I, Wahyudi, Kamis (3/1/2018), mengatakan pembayaran menggunakan unik untuk mempercepat proses transaksi di pintu gerbang masuk bandara.
Setahun terakhir, terjadi penumpukan kendaraan di gerbang keluar, ramp off, hingga depan Masjid kawasan bandara.
Warga yang akan masuk ke pelataran atau parkiran bandara, jelasnya, tetap harus mengambil karcis masuk di tolgate masuk.
Saat keluar, uang elektronik berupa kartu dan karcis masuk diserahkan kepada petugas gerbang untuk proses pembayaran.
Awal Mei 2018 lalu, Bank Indonesia (BI) menyesuaikan peraturan tentang penggunaan uang elektronik
Melalui PBI No.20/6/2018 peraturan itu dirilis BI.
Ada 15 pokok peraturan di dalam PBI tersebut yang disesuaikan.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menjelaskan, penerbitan uang elektronik ini dilatarbelakangi model bisnis uang elektronik yang semakin bervariasi.
Penyelenggaraan uang elektronik yang perlu didasarkan pada kondisi keuangan yang baik, keterkaitan penyelenggaraan uang elektronik dan kegiatan bisnis lain yang semakin erat dan kompleks.
Adapun 15 pokok peraturan , yakni:
1. Prinsip penyelenggaran uang elektronik: penyelenggaran uang elektronik ini harus memiliki lima prinsip, yaitu tidak menimbulkan risiko sistemik, operasional berdasarkan kondisi keuangan yang sehat, penguatan perlindungan konsumen,usaha yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia dan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme
2. Uang Elektronik Open Loop dan Closed Loop: Setiap pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Kewajiban izin dikecualikan bagi pihak yang bertindak sebagai Penerbit UE Closed Loop dengan jumlah dana float kurang dari Rp 1 miliar
3. Pengelompokkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran: Kelompok penyelenggara terdiri dari front end dan back end. Front end terdiri dari penerbit, penyelenggara payment gateway, acquirer, penyelenggara dompet elektronik dan penyelenggara transfer dana. Sedangkan back end terdiri dari dari principal, penyelenggara penyelesaian akhir, penyelenggara switching dan penyelenggara switching.
4. Persyaratan Umum Penyelenggara Uang Elektronik: Pihak yang mengajukan izin sebagai penyelenggara adalah bank atau lembaga selain bank yang berbentuk perseroan. Kemudian harus memenuhi kelembagaan hukum, kelayakan bisnis dan operasional serta tata kelola, risiko dan pengelolaan
5. Minimum Modal Disetor: Minimum modal disetor bagi penerbit selain bank adalah minimal Rp 3 miliar. Penerbit berupa lembaga selain bank wajib meningkatkan modal disetor seiring dengan peningkatan jumlah dana float.
6. Komposisi Saham Penerbit : Komposisi kepemilikan saham bagi penerbit berupa lemabga selain bank harus paling sedikit 51% dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
7. Representations and warranties Bank atau LSB yang mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara harus menyampaikan pernyataan dan jaminan (representation and warranties)
8. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan: BI dapat memproses penilaian kemampuan dan kepatutan dalam memproses pemegang saham pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan hal lainnya.
9. Kepemilikan Tunggal Setiap pihak dilarang:
a. menjadi PSP pada lebih dari 1 Penyelenggara LSB yang masing-masing memiliki izin PJSP yang sama; dan/atau
b. menjadi PSP pada lebih dari 1 Penyelenggara LSB dalam kelompok PJSP yang berbeda. PSP yang dimaksud adalah PSP berupa perorangan dan badan hukum bukan Bank.
10. Holding Period: Penyelenggara berupa LSB dilarang melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan berubahnya PSP Penyelenggara selama 5 (lima) tahun sejak izin pertama kali diberikan kecuali dalam kondisi tertentu dan memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
11. Dana Float: Penempatan dana floating minimal 30% di kas BUKU IV atau di giro bank BUKU IV bagi bank selain BUKU IV. Sedangkan 70% ditempatkan surat berharga yang diterbitkan pemerintah atua Bank Indonesia.
12. Cross Border Transaction: Uang elektronik yang diterbitkan di luar wilayah NKRI hanya dapat ditransaksikan di wilayah NKRI dengan menggunakan kanal pembayaran yang terhubung dengan gerbang pembayaran nasional.
13. Peningkatan limit uang elektronik: Untuk uang elektronik registered tercatat, limit dananya maksimal Rp 10 juta.
14. Pengawasan Terintegrasi: Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara UE, yang meliputi: Pengawasan tidak langsung, Pengawasan langsung (on-site visit)
Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan secara terintegrasi terhadap: penyelenggara, perusahaan induk , perusahaan anak, pihak yang bekerja sama, pihak terafiliasi lain terutama yang melakukan kegiatan terkait dengan bidang sistem pembayaran
Pengawasan terintegrasi dilakukan terhadap eksposur risiko dan pemenuhan aspek kelembagaan dan hukum, aspek kelayakan bisnis, serta aspek tata kelola, risiko, dan pengendalian
15. Masa Peralihan: Penerbit yang belum berizin Wajib mengajukan izin kepada BI paling lambat 6 bulan sejak PBI berlaku Penyelenggara berizin wajib menyampaikan surat pernyataan dan jaminan (representations & warranties) paling lambat 6 bulan sejak PBI berlaku
Penerbit berizin berupa LSB wajib memenuhi ketentuan modal disetor (Rp 3 miliar) paling lambat 6 bulan sejak PBI berlaku
Penyelenggara yang telah memiliki lebih dari 1 izin pada kelompok PJSP yang berbeda
harus melakukan penyesuaian apabila pihak tersebut mengajukan permohonan izin baru sebagai Penyelenggara kepada BI
Penerbit berizin berupa LSB wajib memenuhi komposisi kepemilikan saham apabila setelah berlakunya PBI ini penerbit melakukan perubahan kepemilikan yang menyebabkan terjadinya perubahan kepemilikan asing
Pemegang Saham Pengendali (PSP) pada:
a. Penyelenggara berizin
b. Pihak dalam proses perizinan (pipeline) wajib memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan tunggal apabila setelah berlakunya PBI ini, akan melakukan perubahan kepemilikan saham penyelenggara.