Mulai Lusa, Bayar Parkir di Bandara Hasanuddin Pakai Uang Elektronik

Penulis: Ansar
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana tolgate Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Mandai, Maros, belum lama ini.

Penyelenggaraan uang elektronik yang perlu didasarkan pada kondisi keuangan yang baik, keterkaitan penyelenggaraan uang elektronik dan kegiatan bisnis lain yang semakin erat dan kompleks.

Adapun 15 pokok peraturan , yakni:

1. Prinsip penyelenggaran uang elektronik:  penyelenggaran uang elektronik ini harus memiliki lima prinsip, yaitu tidak menimbulkan risiko sistemik, operasional berdasarkan kondisi keuangan yang sehat, penguatan perlindungan konsumen,usaha yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia dan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme

2. Uang Elektronik Open Loop dan Closed Loop: Setiap pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Kewajiban izin dikecualikan bagi pihak yang bertindak sebagai Penerbit UE Closed Loop dengan jumlah dana float kurang dari Rp 1 miliar

3. Pengelompokkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran:  Kelompok penyelenggara terdiri dari front end dan back end. Front end terdiri dari penerbit, penyelenggara payment gateway, acquirer, penyelenggara dompet elektronik dan penyelenggara transfer dana. Sedangkan back end terdiri dari dari principal, penyelenggara penyelesaian akhir, penyelenggara switching dan penyelenggara switching.

4. Persyaratan Umum Penyelenggara Uang Elektronik: Pihak yang mengajukan izin sebagai penyelenggara adalah bank atau lembaga selain bank yang berbentuk perseroan. Kemudian harus memenuhi kelembagaan hukum, kelayakan bisnis dan operasional serta tata kelola, risiko dan pengelolaan

5. Minimum Modal Disetor: Minimum modal disetor bagi penerbit selain bank adalah minimal Rp 3 miliar. Penerbit berupa lembaga selain bank wajib meningkatkan modal disetor seiring dengan peningkatan jumlah dana float.

6. Komposisi Saham Penerbit
: Komposisi kepemilikan saham bagi penerbit berupa lemabga selain bank harus paling sedikit 51% dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

7. Representations and warranties Bank atau LSB yang mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara harus menyampaikan pernyataan dan jaminan (representation and warranties)

8. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan: BI dapat memproses penilaian kemampuan dan kepatutan dalam memproses pemegang saham pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan hal lainnya.

9. Kepemilikan Tunggal Setiap pihak dilarang:
a. menjadi PSP pada lebih dari 1 Penyelenggara LSB yang masing-masing memiliki izin PJSP yang sama; dan/atau
b. menjadi PSP pada lebih dari 1 Penyelenggara LSB dalam kelompok PJSP yang berbeda. PSP yang dimaksud adalah PSP berupa perorangan dan badan hukum bukan Bank.

10. Holding Period: Penyelenggara berupa LSB dilarang melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan berubahnya PSP Penyelenggara selama 5 (lima) tahun sejak izin pertama kali diberikan kecuali dalam kondisi tertentu dan memperoleh persetujuan Bank Indonesia.

11. Dana Float: Penempatan dana floating minimal 30% di kas BUKU IV atau di giro bank BUKU IV bagi bank selain BUKU IV. Sedangkan 70% ditempatkan surat berharga yang diterbitkan pemerintah atua Bank Indonesia.

12. Cross Border Transaction: Uang elektronik yang diterbitkan di luar wilayah NKRI hanya dapat ditransaksikan di wilayah NKRI dengan menggunakan kanal pembayaran yang terhubung dengan gerbang pembayaran nasional.

13. Peningkatan limit uang elektronik: Untuk uang elektronik registered tercatat, limit dananya maksimal Rp 10 juta.

Halaman
123

Berita Terkini