Rayakan Tahun Baru, Hatta Rahman Harap Warga Tidak Berlebihan

Penulis: Ansar
Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

surat edaran Bupati Maros, Hatta Rahman terkait larangan perayaan tahun baru 2019 secara berlebihan.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Bupati Maros, Hatta Rahman mengeluarkan surat edaran bernomor 300/509/SET, terkait larangan perayaan pergantian tahun 2019 secara berlebihan, Kamis (27/12/2018).

Melalui surat edaran tersebut, Hatta mengimbau kepada warga dan semua pihak, supaya meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, selama proses pergantian tahan.

Baca: Curi HP di Masjid, Polres Luwu Utara Bekuk Remaja 17 Tahun

Baca: Bersama ACT, Tribunnews.com Buka Dompet Kemanusiaan untuk Bantu Korban Tsunami Banten dan Lampung

Baca: Lowongan Kerja Terbaru - PLN Cari Lulusan D3, D4 & S1, Cek Syarat dan Daftar Online di Link Resmi!

Baca: Hasil Boxing Day Liga Inggris, Liverpool, MU, Chelsea Menang, City Keok & Cuplikan Gol

Baca: Skor, Live Streaming Inter Milan Vs Napoli Via MAXstream Jam 2:30 WIB Hanya di HP

Baca: Hasil Liga Inggris - Liverpool dan Tottenham Pesta Gol, Bagaimana Duo Manchester?

Baca: Skor 1-1, Nonton Live Streaming Brighton & Hove Hlbion Vs Arsenal Boxing Day Via MAXstream Telkomsel

Baca: Skor 1-1, Live Streaming Brighton & Hove Albion Vs Arsenal Boxing Day Via MAXstream di HP

Baca: Dokter RS Unhas Tawarkan Aplikasi Homecare Nyeri Kanker dan Paliatif

Baca: Skor, Live Streaming Watford Vs Chelsea Boxing Day Via MAXstream Jam 2:30 WIB, Nonton di HP

Baca: Detik-detik Sandiaga Uno Menantang Maut di Wajo, Mirip di Film Indiana Jones

Perayaan tahun baru harus dilakukan dengan sederhana, aman, tertib dan kondusif.

"Warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkunganya masing-masing dengan mengaktifkan kembali patroli malam," kata Kabag Humas Pemkab Maros, Darmawati.

Warga juga diminta untuk aktif melakukan pemantauan untuk mencegah tindakan kriminal, diantarnya pencurian. Warga tidak boleh lengah.

Baca: Hari Libur Tahun Baru Hanya Sehari, Berikut Daftar Tanggal Merah & Cuti Bersama di Kalender 2019

Baca: 30 Napi Lapas Watampone Uji Kompetensi di Lembaga Latihan Kerja Bone

Baca: Lima Perwira Polres Jeneponto Dimutasi, Ini Nama dan Jabatan Barunya

Baca: Kasat Lantas Polres Gowa Berganti, Ini Tugas Baru AKP Religia Faradikta

Baca: FOTO: Kuda CPI dan Mendung

Jika keluar rumah, warga harus memastikan rumahnya terkunci dan menyembunyikan barang berharganya di tempat tertentu.

"Hal itu harus dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai warga keluar, lalu rumahnya dibobol maling. Kita harus tingkatkan kewaspadaan," katanya.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Berita Terkini