STNK Mati 2 Tahun, Jangan Sampai Data Kendaraan Anda Dihapus Polda karena Alasan Berikut Ini

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPT Makassar II Utara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sweeping di Jl Boulevard, Makassar, Selasa (28/8/2018). Sweeping serentak di sejumlah kabupaten/kota di Sulsel tersebut dilakukan untuk mengingatkan pelanggan agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldi Irawan

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Direktorat Lalulintas (Dirlantas), mulai menggodok Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012.

Perkap tersebut mengatur tentang penghapusan status kendaraan bermotor (Ranmor) bagi pemiliknya yang menunggak pajak, setelah durasi waktu dua tahun berlalu dari umur Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Kepala Seksi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Dirlantas Polda Sulsel Kompol Henki Ismanto menjelaskan dalam Perkap ini terdapat poin yang menyebut kendaraan bermotor nunggak pajak bakal dihapus statusnya.

“Poin Perkap, kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan di tahun kedua pasca STNK sudah tidak berlaku atau sudah mati, maka kendaraan tersebut dapat dicabut registrasi dan identifikasi (Regident) dengan istilah penghapusan sementara,” ujarnya.

Baca: Penyerang Anyar PSM Ini Masih Mandul, Eh Striker Borneo FC Matias Conti Sudah Cetak Gol dan Assist!

Baca: Pedagang Pasar Sentral Diberi Waktu 3 Hari, Jika Tak Masuk New Makassar Mall, Ini Dilakukan Pemkot!

Baca: Masih Mangkir Latihan, Robert Berlakukan Denda ke Penyerang Anyar PSM! Sampai Kapan Kena Denda?

Menurutnya penghapusan status kendaraan bermotor (Ranmor), kata Henki, tentunya dianggap sudah tidak ada lagi di peredaran kendaraan tersebut.

"Setiap kendaraan kan memiliki identitas. Jika status kendaraannya sudah dihapus artinya kendaraan tersebut sudah dinyatakan tidak adalagi di peredaran," ujar mantan Kapolsek Biringkanaya tersebut, Selasa (4/9/2018).

Wajib Pengesahan

Menurutnya pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk melakukan pengesahan STNK. Hal tersebut bertujuan sebagai legalitas bahwa kendaraan tersebut masih beroperasi di wilayah hukum domisili kendaraan tersebut.

Sedangkan pengesahan STNK sendiri bisa didapat pemilik kendaraan bermotor saat membayar pajaknya dengan tepat waktu.

Adapun masa aktif STNK itu berlaku hingga lima tahun, namun pengesahan dilakukan dalam setiap tahun terhitung saat kendaraan itu memiliki identitas kendaraan baru.

Artinya, penghapusan kendaraan ini baru bisa dilakukan pihak kepolisian di saat tahun ke-7 (tujuh), atau dua tahun saat STNK kendaraan tidak berlaku lagi.

Baca: Hebat, 2 Atlet Sulsel Ini Ikut Sumbang Emas dari Sepak Takraw Asian Games 2018, Bakal Dapat Rp 1 M?

Baca: Striker Sandro Masih Enggan Berlatih, Ada yang Ingin Diselesaikan dengan CEO PT PSM! Hal Apa Ya?

Baca: Jelang PSM Vs Barito Putra, Uji Coba 4 Kali Lawan Tim-tim Ini di Mattoanging? Catat Tanggalnya!

Ditambahkan Henki, Perkap ini bertujuan untuk mengembalikan warwah lalulintas untuk mengetahui identifikasi dan legalitas kendaraan bermotor yang beroperasi diwilayah hukum Polda Sulsel.

Ada Syarat Dicabut

Lanjut Kompol Henki, penghapusan kendaraan ini juga tidak serta merta dilakukan. Ada proses sebelum pencabutan status yang wajib dilakukan.

Pertama mulai dari pemberitahuan kepada pemilik kendaraan, dan hasil musyawarah antara Samsat dan Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah.

"Jadi ada tiga unsur penghapusan ranmor, diantaranya atas permintaan pemilik, atas pertimbangan pejabat regident, dan pajak dua tahun tidak bayar pasca-STNK kendaraan tidak berlaku lagi," kata Henki.

Selain itu, ada juga aturan bahwa kendaraan yang sedang dalam proses lelang oleh negara, atau sedang terkena pidana umum atau perdata, ataupun rusak berat, maka tidak dapat dicabut statusnya, karena dalam status penanganan negara.

Baca: Laga Kandang Lawan Bhayangkara FC, PSM Terusir dari Stadion Mattoanging, Ini Sebabnya?

Baca: Laga PSM 6-0 Kakha FC, Tapi Coach Robert Alberts Masih Tak Puas Ketajaman Timnya, Siapa Strikernya?

Baca: Minat Travelling di 2 Benua, Kunjungi Negara di Perbatasan Eropa dan Asia Ini! Lengkap Destinasinya

Untuk mengefektifkan Perkap ini, Direktorat Lalulintas Polda Sulsel akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Adapun pihak tersebut adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai leading sektor pengelolaan pajak kendaraan, dan Jasaraharja sebagai lembaga asuransi jiwa lalulintas.

Pengaktifan Rumit

Bagaimana jika kendaraan ingin diaktifkan kembali? Terkait dengan pengaktifan kembali prosesnya sama dengan proses membeli kendaraan baru. Dimana kendaraan itu melakukan registrasi ulang dan mengikuti proses yang telah disediakan.

"Urusannya panjang, sama dengan kendaraan baru. Pengaktifan pun memiliki persyaratan yang banyak. Apalagi statut kendaraan ini pernah beroperasi lalu di hapus statusnya," katanya.

Jangan sampai kata Henki, pengendara mengoperasikan kendaraan yang tak memiliki regident di jalan raya, sebabnya pengendara tersebut akan berhadapan dengan hukum.

Sanksi pidana dan pelanggaran berat pastinya akan dikenakan pada pengendara. "Ayolah kita menjadi warga negara yang baik, yang taat hukum," tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Makassar Harmin Hamid saat dikonfirmasi atas penegasan pihak kepolisian atas Perkap nomor 5 tahun 2012 mengatakan apresiasi kepada pihak kepolisian.

Baca: Tolak Beri Pelayanan Warga, Ombudsman Minta Bupati Jeneponto Pecat Lurahnya, Ini Alasannya!

Baca: Striker Sandro Masih Enggan Berlatih, Ada yang Ingin Diselesaikan dengan CEO PT PSM! Hal Apa Ya?

Baca: Asyiknya Menikmati Musim Gugur di Korea Itu Saat Jalan-jalan ke Sini? Catat Lokasi!

Pasalnya dengan penegasan ini, akan membuat para pengendara patuh akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Kami sangat salut kepada pihak Kepolisian, sebagai mitra tentunya kami siap mengawal Perkap ini," kata Harmin.

Membayar PKB kata Harmin, sebagai bentuk dukungan masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara ini.

Pembangunan yang ada di daerah, kata Harmin, salah satunya berasal dari pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan warga negara. (*)

Berita Terkini