Tolak Beri Pelayanan Warga, Ombudsman Minta Bupati Jeneponto Pecat Lurahnya, Ini Alasannya!
Hasil investigasi Ombudsman RI Sulsel beberapa bulan terakhir, akhirnya keluar putusan Lurah Muh Yusuf dinyatakan terbukti maladministrasi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat dengan video Lurah Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan Muh Yusuf yang sempat viral di media sosial, karena menolak melayani warganya beberapa bulan lalu?
Lembaga Ombudsman yang menangani kasus itu akhirnya menyimpulkan hasil akhir pemeriksaannya dengan meminta kepada Bupati Jeneponto untuk segera mencopot Muhammad Yusuf dari jabatanya sebagai Lurah Empoang Selatan, Kecamatan Binamu.
Permintaan itu disampaikan langsung kepada Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Jeneponto, Maskur di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Rabu (29/8/2018).
Baca: Asyiknya Menikmati Musim Gugur di Korea Itu Saat Jalan-jalan ke Sini? Catat Lokasi!
Baca: Pencapaian PSM di Putaran Pertama Liga 1 2018, Sama dengan Performa 2017, Baca Selengkapnya!
Baca: Preview PSM Vs Perseru, Penyerang Anyar Sandro Belum Dipastikan Robert Turun Main, Kenapa?
"Hari ini sebenarnya kita ingin menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman ke Bupati terkait dugaan Maladministrasi Lurah Empoang, tapi bupati berhalangan hadir," kata Ketua Ombudsman RI Sulsel, Subhan.
Hasil akhir pemeriksaan Ombudsman meminta kepada bupati Jeneponto Ikhsan Iskandar untuk memberhentikan Muh Yusuf sebagai Lurah Empoang karena diduga melanggar maladministrasi atas sikapnya yang menolak melayani warganya.
Tidak Boleh Promosi
Selain pencopotan, Ombudsman juga meminta agar lurah yang bersangkutan tidak boleh dipromosikan untuk menduduki jabatan baru selama pemberian sanksi berjalan.
"Bukan hanya meminta, tapi ini berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia harus dicopot dari jabatanya," tuturnya.

Ombudsman memberikan batas waktu 30 hari kepada Bupati Jeneponto untuk melaksanakan pemberhentian itu. Jika tidak dijalankan maka Ombudsman akan mengambil upaya tegas berupa pengajuan rekomendasi pencopotan.
"Jika rekomendasi ini juga tidak dijalankan sesuai dengan aturan, maka kepala daerah bisa dikenakan sanksi karena itu wajib ditindaklanjut. Tapi akan monitor selama tiga puluh hari," tegasnya
Perbuatan Lurah ini terungkap ketika videonya beredar dan viral media sosial. Dalam video berdurasi nampak seorang warga datang mengajukan permohonan izin usaha, tepatnya surat keterangan usaha (SKU).
Baca: Berkah HUT Kemerdekaan Ke-73 RI, Kakek 88 Tahun Ini Divonis Bebas, Ternyata Pejuang Gerilya!
Baca: Dikontrak 2 Musim untuk Ganti Ferdinand Sinaga, Ini Target dari Penyerang Anyar PSM
Baca: Jadi Pembawa Baki Tim Paskibra 2018 Sulsel, Anak Berusia 16 Tahun Ini Justru Sedih Teringat Ayahnya
Namun saat diminta tanda tangan untuk surat tersebut, sang lurah menolaknya mentah-mentah, dan malah membentak warga.
"Saya tidak mau tanda tangan, kau mau apa? kata Lurah dalam video berdurasi hampir dua menit itu.
Dilanjutkan ke Bupati