"Ada mafia ini, masa harga yang harus kita bayar itu seratus juta satu meter. Ini ada permainan, masa satu sentimeter itu kita membayar satu juta," ujar pedagang.
Dikawal Polisi
Aksi para pedagang ini dikawal oleh puluhan petugas Satpol PP Makassar, dibantu dengan Kepolisian dari Polsek Wajo, Mapolres Pelabuhan Makassar.
Salah satu tujuan relokasi pedagang di Pasar Sentral Makassar, adalah untuk mengembalikan fungsi jalan di sekitar pasar yang kini menjadi New Makassar Mall.
Baca: Kepala L2Dikti Jadi Nakhoda Kapal di Polimarim, Lalu Uji Taruna Pakai Bahasa Inggris
Baca: sscn.bkn.go.id - Presiden dan Menpan Rapat dengan BKN Provinsi, Bahas Juknis dan Penetapan Kuota
Baca: Persiapan Pekan ke-21 Liga 1, Robert Desak Penyerang Sandro Adaptasi Secepatnya, Ini Alasannya!
"Jadi target kita di sekitar Pasar Sentral itu di Jl KH Ramli, Jl Cokroaminoto, Jl Wahid Hasim. Kan itu di Jl Wahid Hasim kan sudah terbuka," kata Direktur Perusahan Daerah (PD) Pasar Makassar, Nuryanto G Liwang.
Untuk mengembalikan fungsi jalan di sekitaran Pasar Sentral Makassar. PD Pasar melakukan beberapa tahapannya, seperti sosialisasi relokasi pedagang.
Proses relokasi para pedagang Pasar Sentral Makassar kini masih berproses, karena saat sosialisasi para pedagang bersih keras untuk tidak mau pindah.
Pulihkan Fungsi Jalan
Plt Sekda Kota Makassar, Naisyah T Azikin mengatakan, posisi Pemkot saat ini adalah ingin mengembalikan fungsi jalan yang selama ini digunakan oleh para pedagang pasca-kebakaran besar beberapa tahun silam.
“Proses ini sudah berjalan, yang dilakukan pemkot adalah ingin mengembalikan fungsi jalan, sebagaimana kita ketahui bahwa badan jalan selama ini dipergunakan untuk para korban kebakaran, dan SK wali kota sudah dicabut,” ujarnya.
“Sehingga fungsi jalan harus dikembalikan untuk dimanfaatkan masyarakay umum, caranya mengembalikan pedagang ke lods yang sudah disiapkan,” kata Naisyah saat memantau proses relokasi.
Lanjut Naisyah, sebelumnya juga telah ada kesepakatan antar pedagang dan pengembang yang dimediasi oleh pemkot. Dalam kesepakatan itu, para pedagang dibiarkan masuk dan menempati lods tanpa membayar selama enam bulan ke depan.
Baca: Mahasiswa Kedokteran Hewan Unhas Tewas di Kolam Ikan, Polisi Nilai Tak Wajar! Karena Ditemukan Ini?
Baca: Cegah Kerusakan Karang, Politani Pangkep Ajar Warga Barrang Lompo Teknik Budidaya Ramah Lingkungan
Baca: Berkah HUT Kemerdekaan Ke-73 RI, Kakek 88 Tahun Ini Divonis Bebas, Ternyata Pejuang Gerilya!
“Kebijakan yang dilakukan pengembang dan pemerintah adalah, mereka diizinkan menempati lods masing-masing yang sudah bersertipikat. Selama enam bulan diberi kesempatan menempati tanpa sewa,” kata Kadis Kesehatan Pemkot ini.
“Diharapkan dalam enam bulan mereka menyelesaikan semua permasalahan berhubungan dengan masalah harga, akad kredit, dan pelunasan, itu urusan mereka dengan pengembang, urusan kita mereka harus kosongkan badan jalan,” tegasnya.
“Soal harga yang dipermasalahkan pedagang, kami tak campuri, itu urusan dengan pengembang. Yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi jalan. Soal harga kan sudah ada MoU-nya dengan pengembang,” sambung dia.