Berkah HUT Kemerdekaan Ke-73 RI, Kakek 88 Tahun Ini Divonis Bebas, Ternyata Pejuang Gerilya!
Selain Subaeki, kedua terdakwa lainnya yakni dua Ketua RT divonis bebas.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berkah Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-73 Republik Indonesia, sepertinya diterima kakek berusia 88 tahun, Subaeki, dari tuntutan pidana penjara.
Subaeki divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (16/8/2018).
Mantan pejuang kemerdekaan RI tersebut dinyatakan tidak bersalah oleh Hakim Pengadilan atas dakwaan dan tuntutan JPU dalam kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan atas alas hak kepemilikan tanah seluas 160 meter persegi.
Baca: Jelang Kompetisi Liga 1 U-19 Bergulir, PSM U-19 Menang 2-0 Atas Zaky FC, Ini Skuat Lengkapnya!
Baca: 25 Rumah di Capoa Tallo, Pannampu, Ludes Terbakar, Petugas Damkar Makassar Sesalkan Hal Ini
Baca: Besok Bertindak Danton Upacara HUT RI, Kanit Patroli Sabhara Bantaeng Meninggal Saat Jogging
"Mengadili dengan ini menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis bebas atas perkara yang didakwakan," kata Majelis Hakim, Bambang Nurcahoyono dalam materi dakwaannya.
Putusan yang dijatuhkan ini langsung disambut gembira oleh puluhan kerabat atau keluarga Subaeki yang merupakan purnawirawan TNI.
Teriakan takbir juga menggema di ruang pengunjung sebagai bentuk rasa syukur atas bebasnya Subaeki dari dakwaan dan tuntutan JPU Kejari Makassar.
Bahkan juga anggota keluarga berseloroh, vonis bebas kakek Subaeki ini adalah berkah dari Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-73 RI Tahun 2018.
Selain Subaeki, kedua terdakwa lainya yakni Ketua RT 3 Maradekayya, Rudi Dewantoro dan Ketua RW 3 Kelurahan Maradekayya, Abdul Kadir Jaelani dijatuhkan vonis yang sama. Bebas!
Ketika sidang ditutup, para terdakwa langsung berpelukan di ruang sidang. Para keluarga terdakwa langsung masuk di ruang sidang memeluk terdakwa.
Pakai Kursi Roda
Subaeki menjalani persidangan dengan menggunakan kursi roda. Selain karena sudah hampir mencapai 100 tahu, kondisi fisiknya juga sudah tidak mampu berjalan.
Baca: Malam 17 Agustusan Lagi Kosong, Yuk Nonton Balapan Motor di YCR 2018 Seri Pangkep
Baca: Begini Gaya Hidup Otak Pembakar 5 Rumah di Jl Tinumbu di Lapas! Ancam Petugas hingga Ada Cewek?
Baca: 3 Terdakwa Kasus Penculikan Raihanun Dituntut 6 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa Bilang Begini?
Kakek berusia 88 tahun ini berurusan dengan hukum atas laporan seorang pengusaha di Makassar bernama Denny Irawan pada 2017 di Mapolda Sulsel.
Denny menuding para terdakwa memalsukan surat pernyataan alas hak tempat tinggal Subaeki di Kelurahan Maradekayya yang dibuat pada 10 September 2013 beberapa tahun lalu.
Subaeki juga sempat digugat secara perdata oleh Ali Arfan dari keluarga Denny Irawan. Ali Arfan mengklaim tanah yang ditinggali Subaeki bersama keluarganya adalah miliknya.