Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Sulbar di ruangan pertemuan lantai II Kantor Gubernur, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Sulawesi barat (Sulbar), Jumat (19/1/2018).
MoU tersebut ditandatangani langsung Ketua KPPU Pusat, Muhammad Syarkawi Rauf bersama Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar (ABM). Turut hadir Wakil Ketua KPPU Kamser Lumbanradja, Sekjen KPPU Charles Pandji Dewanto, Ketua KPPU Makassar Aru Armando, Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharudin Djafar.
Sekertaris Provinsi Sulbar, Ismail Zainuddin, Ketua DPRD Sulbar Amelia Aras dan seluruh kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menuturkan MoU dalam rangka peningkatan pemahaman undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang monopoli persaingan usaha.
Baca: Besok, KPPU Teken MoU dengan Pemprov Sulbar
Baca: Saat Isu Impor Beras Merebak, Ketua KPPU Sulsel Dimutasi ke Medan
"Intinya fokus kami adalah ingin membantu Pak Gubernur mencapai visi-misi dalam membangun Sulbar. Khususnya dari sisi persaingan usaha," kata Syarkawi.
"Saya sudah sampaikan ada empat kewenangan kami di KPPU yang bisa kami gunakan untuk membantu Pak Gubernur. Pertama dari sisi penegakan hukum, kita akan mendampingi, misal dalam hal pengadaan barang dan jasa ini harus benar-benar berlangsung secara fair atau adil," jelasnya.
"Kemudian yang kedua kita juga akan mendampingi dalam hal pembuatan aturan sehingga yang dibuat tidak bertentangan dengan undang-undang. Kemudian kita juga ingin sama-sama mewujudkan program kemitraan karena kemitraan benar-benar kita ingin jaga sehingga semua bisa untuk atau menikmati pembangunan di Sulbar," tambah pria kelahiran Tinambung Polman itu.
Selanjutnya, lanjut Syarkawi, KPPU ingin mengontrol bagaimana perilaku perusahaan besar yang beroperasi di Sulbar, dalam mengambil alih perusahaan lain sehingga proses berlangsung secara adil dan tidak merugikan yang kecil.
Dikatakan, semua regulasi khususnya terkait edaran gubernur, tidak boleh bertentang dengan aturan dan akan dikuatkan sesuai dengan kewenangan KPPU.
Baca: Ketua KPPU: Ini 4 Sebab Kenaikan Beras dan 6 Solusi Jitu
Baca: Soal Pengelolaan Distribusi Beras, KPPU Minta Bulog Berinovasi ke Sistem Digital
Sementara itu, ABM menuturkan kerja sama tersebut bertujuan agar para pelaku usaha yang ingin masuk di Sulbar sudah mengetahui lebih awal bahwa KPPU hadir di Sulbar melakukan pengawasan.