Ruslan sebelumnya diringkus saat sedang berada di tempat persembunyiannya di Jl Trans Mamuju-Palu (rumah kos) Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat.
Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti diamankan, termasuk delapan unit Handphone yang digunakan bertransaksi.
"Pelaku merupakan bandar besar di kota Makassar, ia diketahui sudah beraksi sejak 5 tahun yang lalu dan memiliki jaringan besar," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Muktiyono saat pers konfrensi di RS Bhayangkara, Rabu (29/3/2017).
Ruslan diketahui DPO yang menjadi target utama, pengejaran dilakukan sejak tiga bulan lalu.
Ia juga diketahui sebagai pemilik sabu 9,8 kg asal Tarakan Kalimantan Utara yang diungkap Polres Pelabuhan Makassar pada 31 Desember 2016 lalu.