Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rp265 Miliar Defisit Bone, Laporan BPK Picu Penyelidikan Kejati

Laskar Arung Palakka laporkan dugaan korupsi Pokir DPRD Bone. Mantan Pj Bupati Andi Islamuddin dipanggil Kejati, tapi sempat mangkir dua kali.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM
KEJATI SULSEL - Suasana kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel) di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, beberapa waktu lalu. Ketua Laskar Arung Palakka, Andi Akbar Napoleon, buka suara soal kronologi yang menguak dugaan korupsi berjamaah. 

Terkait potensi kerugian negara, laporan itu merujuk hasil pemeriksaan BPK.

Pemkab Bone mengalami defisit anggaran yakni Rp265 miliar.

Di hari yang sama, beredar kabar mantan Pj Bupati Bone akan diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (25/8/2025).

Dari informasi dihimpun, Pj Bupati Bone diperiksa ialah Andi Islamuddin.

Andi Islamuddin adalah seorang birokrat senior asal Kabupaten Bone, Sulsel.

Ia pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bone dari 26 September 2023 hingga 11 Agustus 2024.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bone selama tiga tahun.

Ia dilantik Bupati Andi Fahsar Padjalangi 23 Juli 2020.

Kehadiran mantan Pj Bupati Bone ke Kejati Sulsel untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan Pokir DPRD yang tengah berjalan.

Jarak antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di Makassar dan Kota Bone (Watampone) adalah sekitar 174 kilometer.

Perjalanan darat biasanya memakan waktu sekitar 4–5 jam, tergantung kondisi lalu lintas dan rute yang diambil.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menyebut kedatangannya mantan Pj Bupati Bone ke Kejati hanya untuk klarifikasi.

“Ada undangan hari ini untuk memberikan keterangan sehubungan kegiatan penyelidikan,” ujarnya via WhatsApp, Senin (25/8/2025).

“Soal jam berapa, saya belum bisa pastikan. Yang jelas hari ini (25 Agustus),” sambungnya.

Proses hukum masih tahap klarifikasi awal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved