Polisi Ringkus Buruh Harian Pelaku Penganiayaan Sadis di Bone
Pelaku diketahui SL (31), seorang buruh harian yang berdomisili di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE — Polisi akhirnya menangkap pelaku penganiayaan sadis yang terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pelaku diketahui SL (31), seorang buruh harian berdomisili di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., mengungkapkan bahwa pelaku diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/231/IV/2026/SPKT/Res Bone/Polda Sulsel.
“Pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob kemarin dan mengakui seluruh perbuatannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Korban bernama Muh Adhar Gibran Maulana (25), seorang pekerja swasta.
Kejadian bermula saat pelaku terlibat perkelahian dengan teman korban di depan rumah korban.
Korban kemudian berusaha melerai perkelahian tersebut hingga pelaku sempat meninggalkan lokasi.
Namun, tidak lama kemudian pelaku kembali ke rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis samurai.
Pelaku kemudian langsung menyerang korban.
Akibatnya, korban mengalami luka terbuka pada bagian tangan kanan setelah ditebas menggunakan senjata tajam.
Tak hanya itu, ibu korban, Hasriani (52), juga turut menjadi korban setelah mengalami luka terbuka di bagian atas mata sebelah kanan.
“Korban mengalami luka terbuka di tangan, sementara ibunya mengalami luka di bagian wajah akibat sabetan senjata tajam,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya.
Sementara Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra mengaku saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.
“Jika ada permasalahan, sebaiknya diselesaikan secara baik atau dilaporkan kepada pihak berwajib,” tandasnya. (*)
| 392 Jamaah Haji Bone Tiba di Madinah, Disambut Layanan Sigap Petugas PPIH |
|
|---|
| Atur Mobilitas dan Hemat Anggaran, Pemkab Bone Terapkan WFH di Hari Rabu |
|
|---|
| Hadapi El Nino Godzilla, Pemkab Bone Bentuk Brigade Air, Fokus Pompanisasi Sawah |
|
|---|
| Sosok Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar Kapolda Pecat 4 Bintara dalam Sehari |
|
|---|
| Resahkan Warga Judi Kartu di Pasar Palakka Bone Digerebek, 5 Pelaku Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/POLRES-BONE-Kasat-Reskrim-Polres-Bone-AKP-Alvin-Aji-Polisi-tangk.jpg)