Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Ringkus Buruh Harian Pelaku Penganiayaan Sadis di Bone

Pelaku diketahui SL (31), seorang buruh harian yang berdomisili di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Wahdaniar
POLRES BONE - Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji. Polisi tangkap pelaku penganiayaan sadis di Bone, korban ditebas saat lerai keributan.  

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE — Polisi akhirnya menangkap pelaku penganiayaan sadis yang terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Pelaku diketahui SL (31), seorang buruh harian berdomisili di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., mengungkapkan bahwa pelaku diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/231/IV/2026/SPKT/Res Bone/Polda Sulsel.

“Pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob kemarin dan mengakui seluruh perbuatannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026). 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Korban bernama Muh Adhar Gibran Maulana (25), seorang pekerja swasta.

Kejadian bermula saat pelaku terlibat perkelahian dengan teman korban di depan rumah korban.

Korban kemudian berusaha melerai perkelahian tersebut hingga pelaku sempat meninggalkan lokasi.

Namun, tidak lama kemudian pelaku kembali ke rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis samurai.

Pelaku kemudian langsung menyerang korban.

Akibatnya, korban mengalami luka terbuka pada bagian tangan kanan setelah ditebas menggunakan senjata tajam.

Tak hanya itu, ibu korban, Hasriani (52), juga turut menjadi korban setelah mengalami luka terbuka di bagian atas mata sebelah kanan.

“Korban mengalami luka terbuka di tangan, sementara ibunya mengalami luka di bagian wajah akibat sabetan senjata tajam,” jelasnya. 

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya.

Sementara Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra mengaku saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.

“Jika ada permasalahan, sebaiknya diselesaikan secara baik atau dilaporkan kepada pihak berwajib,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved