Bunuh Kekasih Hamil 7 Bulan Jibril Masih Minta Keringanan, Hakim: Bisa Kembalikan Korban?
Jibril, pembunuh kekasih hamil, minta keringanan hukuman. Keluarga korban membantah pledoi dan menegaskan korban justru tulang punggung.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM, GOWA – Terdakwa kasus pembunuhan, Muh Jibril, menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (26/8/2025).
Kabupaten Gowa berpenduduk 825.369 jiwa berada di bagian selatan Provinsi Sulawesi Selatan, tepat di sebelah timur dan selatan Kota Makassar.
Ibu kotanya adalah Sungguminasa, masuk wilayah Kecamatan Somba Opu.
Sidang di ruang Kartika dipimpin Hakim Ketua Aliya Yustitia Sagala, didampingi dua hakim anggota, Raden Nurhayati dan H Syahbuddin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusriana Akib dan Juandarita Rachman hadir dalam persidangan.
Terdakwa didampingi Pusat Bantuan Hukum (Posbakum).
Kuasa hukum terdakwa menyampaikan pledoi secara lisan, memohon keringanan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Di hadapan majelis hakim, Jibril juga memohon keringanan hukuman.
“Saya mohon keringanan, Yang Mulia, karena saya masih tulang punggung keluarga dan masih menanggung adik saya,” ujar Jibril.
Namun majelis hakim menanggapi, “Bisa tidak kembalikan keadaan seperti semula? Korban sudah tidak ada.”
Meski demikian, hakim menyebut pledoi tetap merupakan hak terdakwa.
Keluarga korban, melalui penasihat hukum Keisha Amanda, menyayangkan pernyataan Jibril.
Menurutnya, terdakwa bukan tulang punggung keluarga.
“Justru korbanlah tulang punggung keluarga,” tegas Keisha.
Ia juga menyoroti sikap terdakwa selama persidangan.
“Selama persidangan, terdakwa tidak mengakui merencanakan pembunuhan. Pernyataannya juga berbelit-belit,” lanjutnya.
Baca juga: Jibril Bunuh Kekasih Hamil 7 Bulan, Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara
Majelis hakim menjadwalkan sidang putusan pada Selasa, 2 September 2025.
Pekan lalu, jaksa menuntut Jibril dengan pidana 20 tahun penjara sesuai Pasal 340 KUHP.
Jibril membunuh kekasihnya, Putri Indah Sari (19), secara membabi buta.
Korban ditemukan tewas di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Gowa, pada pagi hari, 22 Januari 2025.
Tak lama setelah kejadian, polisi menangkap Jibril di rumahnya di Kabupaten Jeneponto.
Korban mengalami 98 luka: 12 luka memar, 1 luka lecet tekan, 6 luka iris, dan 79 luka tusuk.
Selain membunuh Putri, Jibril juga menghilangkan nyawa bayi dikandung korban. Saat dibunuh, korban tengah hamil tujuh bulan. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Asmo Sulsel Gandeng Polres Edukasi Safety Riding ke Pelajar SMAN 20 Gowa |
![]() |
---|
Ibu-ibu Adang Tim Jatanras Polres Gowa Saat Tangkap Pencuri di Paccinongan |
![]() |
---|
Kehebatan Irjen Rusdi Hartono, Sudah 53 Pembakar DPRD Makassar Ditangkap |
![]() |
---|
Habis Dibakar Massa, Anggota DPRD Sulsel Usul Gedung Dibangun Ulang |
![]() |
---|
Gedung DPRD Sulsel Dibangun Ulang Usai Terbakar, Anggaran Capai Rp99 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.