Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pabrik Kosmetik Ilegal Rumahan Digrebek di Panakkukang Makassar

Dalam penindakan itu, barang bukti yang disita terdiri dari delapan item produk yang sudah jadi dengan total 7.029 pcs.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
KOSMETIK ILEGAL - Suasana konferensi pers pengungkapan kosmetik ilegal berbahaya oleh BPOM Makassar. Berlangsung di kantor BBPOM Makassar, Jl Baji Minasa, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/5/2026). 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ribuan kosmetik ilegal dan berbahaya disita Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyitaan itu merupakan hasil operasi penindakan oleh Tim gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Tepatnya, di sebuah rumah yang dijadikan lokasi peracikan di wilayah Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada 19 Mei 2026.

Dalam penindakan itu, barang bukti yang disita terdiri dari delapan item produk yang sudah jadi dengan total 7.029 pcs.

Ada juga ditemukan sejumlah bahan baku produk, produk rumahan, kemasan, label dan alat produksi sederhana dengan taksiran nilai ekonomi Rp700 juta.

Baca juga: BPOM Tegaskan Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks

Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setyawan, mengatakan penindakan yang dilakukan merupakan instruksi langsung Kepala BPOM Prof Dr Taruna Ikrar.

​"Dan ini salah satu komitmen yang dibangun bersama-sama dengan stakeholder dari Ditreskrimsus Polda Sulsel, dari Kejaksaan Tinggi, dan dari Dinas Kesehatan," kata Yosef merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Jl Baji Minasa, Makassar, Kamis (21/5/2026).

"Tentunya ini adalah merupakan bentuk negara hadir untuk melindungi masyarakat," tambahnya.

Dipaparkan Yosef, delapan item produk berbahaya yang disita masing-masing; Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, dan Putri Glow Body Lotion.

"Jadi ada 8 item. Produk-produk ini juga sudah kami uji laboratorium di Balai Besar POM Makassar, dan positif mengandung tiga bahan berbahaya, Merkuri, Hidrokuinon, dan Asam Retinoat," ungkapnya.

Dalam kasus itu, pemilik usaha, perempuan berinisial S (28) ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini, dengan dukungan dari Pak Ditreskrimsus, sudah dilakukan penahanan," sebutnya.

Modus operandi S dalam melancarkan bisnis ilegalnya kata Yosef, dengan meracik produk legal dan ilegal.

Produk yang telah dicampur itu, kata dia, pun dijual secara online dan offline.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved