Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Kekuasaan dan Kedaulatan Rakyat

Justru mendapatkan penolakan dari Masyarakat Demo terbesar dalam sejarah Kabupaten Pati berlangsung pada 13 Agustus 2025.

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Edi Abdullah, Pengamat Hukum, Politik Dan Demokrasi Pada Puslatbang KMP Lembaga Administrasi Negara RI 

Oleh: Edi Abdullah

Pengamat Politik, Hukum Dan Demokrasi Pada Lembaga Administrasi Negara RI/Penyuluh Anti Korupsi LAN RI/Alumni TOT LEMHANNAS ANG II TAHUN
2024

TRIBUN-TIMUR.COM - Kebijakan Bupati Pati yakni Pak Sudewo yang menaikkan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, dengan alasan penyesuaian yang belum dilakukan selama 14 tahun dan kebutuhan pendanaan infrastruktur.

Justru mendapatkan penolakan dari Masyarakat Demo terbesar dalam sejarah Kabupaten Pati berlangsung pada 13 Agustus 2025.

Masa membentang tuntutan agar Sudewo mundur, selain pembatalan pajak, termasuk penolakan kebijakan lain seperti lima hari sekolah, PHK karyawan kontrak rumah sakit,
serta penggantian direktur RSUD yang dianggap ilegal.

Kekuasaan Yang Congkak

Penyataan Bupati Dudewo yang menentag rakyatnya berdemonstrasi dan tidak akan mempedulikannya pada akhirnya menjadi senjata rakyat yang akan menjungkalkannya dari kursi kekuasaan.

Sebagai Bupati harusnya ia menyadari betul bahwa dia terpilih karena rakyat dan seketika rakyat juga memperlihatkan kekuatannya.

Dia dapat mencabut suatu mandat kapanpun dan dimanapun. Bupati bukanlah jabatan seperti raja. Raja pada dasanya hanya terdapat pada Negara yang menganut sistem pemerintahan monarki.

Di mana raja maupun ratu, menjadi kepala Pemerintahan dan memerintah seumur hidup, hinggah Turun tahta kepada keluarganya atau peawaris tahtanya.

Dan monarki dibeadakan menjadi dua yakni monarki absolut, di mana raja memiliki kekuasaan absolut atas negara dan pemerintahan sehingga semua keputusannya
tidak memerlukan persetujuan dari lembaga lainnya.

Negara Arab Saudai menjadi satu-satunya negara yang masih menganut sistem monarki Absolut.

Sedangkan jenis yang keuda adalah monarki konstitusional, di mana kekuasaan raja atau ratu dibatasi oleh konstitusi seperti yang berlaku di inggris, jepang maupun Spanyol.

Sedangkan di negara Indonesia tidak menganut sistem monarki sehinggah tidak ada kekuasaan raja , yang ada adalah sistem pemerintahan presidential di mana presiden
adalah kepala pemeirntahan sekaligus kepala negara, dan berkuasa selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode kedua 5 tahun berikutnya.

Hal sesuai dengan konstitusi UUD NRI tahun 1945 ,pada pasal 7 yang berbunyi, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved