Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak

Ternyata! Negara hingga Pemda Pungut 25 Jenis Pajak selama 80 Tahun Indonesia Merdeka

Pemerintah pusat hingga daerah mempunyai 25 item pajak untuk masyarakat sejak Indonesia berdiri 80 tahun lalu.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
ilustrasi by AI
PAJAK INDONESIA- Ilustrasi by AI, Kamis (21/8/2025), pajak untuk warga Indonesia.  Ternyata totalnya 25 jenis dari tiga pemungut yakni nasional, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota.  

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)*:

Konsumsi barang & jasa di dalam negeri.

12 persen (per 1 Jan 2025)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)*: 

10-200 persen (tergantung jenis barang). 

Mobil mewah (3.000 cc: 125 % , 

perhiasan emas 20 % )


Pajak Ekspor: 

Kala kirim barang tertentu ke luar negeri

0-30 % (sesuai jenis barang), mineral tertentu 0-10 % )

Pajak Impor: 

- 0-40?a Masuk (dari harga)

- Juga masih dikenakan PPn 11 % , PPnBM dan PPh Impor 2,5 - 7,7 %

Pajak Karantina

Pajak dikenakan atas impor/ekspor (bahan makanan, hewan, tumbuhan) tertentu yang butuh karantina.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved