Pajak
Ternyata! Negara hingga Pemda Pungut 25 Jenis Pajak selama 80 Tahun Indonesia Merdeka
Pemerintah pusat hingga daerah mempunyai 25 item pajak untuk masyarakat sejak Indonesia berdiri 80 tahun lalu.
|
Editor:
Muh Hasim Arfah
ilustrasi by AI
PAJAK INDONESIA- Ilustrasi by AI, Kamis (21/8/2025), pajak untuk warga Indonesia. Ternyata totalnya 25 jenis dari tiga pemungut yakni nasional, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)*:
Konsumsi barang & jasa di dalam negeri.
12 persen (per 1 Jan 2025)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)*:
10-200 persen (tergantung jenis barang).
Mobil mewah (3.000 cc: 125 % ,
perhiasan emas 20 % )
Pajak Ekspor:
Kala kirim barang tertentu ke luar negeri
0-30 % (sesuai jenis barang), mineral tertentu 0-10 % )
Pajak Impor:
- 0-40?a Masuk (dari harga)
- Juga masih dikenakan PPn 11 % , PPnBM dan PPh Impor 2,5 - 7,7 %
Pajak Karantina
Pajak dikenakan atas impor/ekspor (bahan makanan, hewan, tumbuhan) tertentu yang butuh karantina.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.