Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak

Ternyata! Negara hingga Pemda Pungut 25 Jenis Pajak selama 80 Tahun Indonesia Merdeka

Pemerintah pusat hingga daerah mempunyai 25 item pajak untuk masyarakat sejak Indonesia berdiri 80 tahun lalu.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
ilustrasi by AI
PAJAK INDONESIA- Ilustrasi by AI, Kamis (21/8/2025), pajak untuk warga Indonesia.  Ternyata totalnya 25 jenis dari tiga pemungut yakni nasional, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota.  

- 0 % kena biaya layanan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ke Karantina Pertanian/Perikanan

Pajak karbon

- Contoh PLTU: asap (emisi buangan) dikenakan Rp 30 Ribu per ton CO₂e.

Cukai: 

Dibayar tahunan produsen TAPI dibebankan (transaksional) ke konsumen

ROKOK: Tarif / batang (Rp525 - Rp1.200)

Alkohol: 40-80 ?ri harga eceran

Etil Alkohol: Rp20K/ liter 

Bea Materai: 

Penggunaan materai u/ dokumen tertentu.

Rp10 Ribu/ dokumen

 

6 Dipungut Provinsi:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)*: 

Kepemilikan/pemakaian (R2-R4 atau lebih), 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved