Pajak
Ternyata! Negara hingga Pemda Pungut 25 Jenis Pajak selama 80 Tahun Indonesia Merdeka
Pemerintah pusat hingga daerah mempunyai 25 item pajak untuk masyarakat sejak Indonesia berdiri 80 tahun lalu.
|
Editor:
Muh Hasim Arfah
ilustrasi by AI
PAJAK INDONESIA- Ilustrasi by AI, Kamis (21/8/2025), pajak untuk warga Indonesia. Ternyata totalnya 25 jenis dari tiga pemungut yakni nasional, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota.
- 0 % kena biaya layanan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ke Karantina Pertanian/Perikanan
Pajak karbon
- Contoh PLTU: asap (emisi buangan) dikenakan Rp 30 Ribu per ton CO₂e.
Cukai:
Dibayar tahunan produsen TAPI dibebankan (transaksional) ke konsumen
ROKOK: Tarif / batang (Rp525 - Rp1.200)
Alkohol: 40-80 ?ri harga eceran
Etil Alkohol: Rp20K/ liter
Bea Materai:
Penggunaan materai u/ dokumen tertentu.
Rp10 Ribu/ dokumen
6 Dipungut Provinsi:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)*:
Kepemilikan/pemakaian (R2-R4 atau lebih),
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.