Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak

Ternyata! Negara hingga Pemda Pungut 25 Jenis Pajak selama 80 Tahun Indonesia Merdeka

Pemerintah pusat hingga daerah mempunyai 25 item pajak untuk masyarakat sejak Indonesia berdiri 80 tahun lalu.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
ilustrasi by AI
PAJAK INDONESIA- Ilustrasi by AI, Kamis (21/8/2025), pajak untuk warga Indonesia.  Ternyata totalnya 25 jenis dari tiga pemungut yakni nasional, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota.  

2 %  kendaraan pribadi / badan  dan 0,5 % kendaraan umum

 

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Dikutip kala mutasi kepemilikan & lokasi

- 10 % tangan I  dan 1 % tangan ke2 dst

 

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Saat beli BBM di SPBU 

10 % (maksimal)


Pajak Air Permukaan

Pemanfaatan air tanah di wilayah tertentu

10 % (max dari total pemakaian)

Pajak Rokok

Kala produksi dan penjualan rokok. Dipungut pusat dimanfaatkan provinsi.

10?ri cukai 


Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Eksplorasi mineral daerah

25 % (maks) dari Nilai Jual Hasil Pengambilan (NJHP).

 

9 Dipungut Kabupaten/Kota

(dipungut Bependa untuk APBD daerah)

 

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan

0,3 % (min) dari NJOP namun bisa dinaikan daerah. Sebelum reformasi ditentukan pusat.

 

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

5 % (max) dari nilai transaksi.

 

Pajak Hotel

Jasa penginapan di hotel/wisma, pondokan,

10 % (max) dari biaya jasa

 

Pajak Restoran

Konsumsi kuliner di restoran/kafe

0-10 % tergantung peraturan daerah

 

Pajak Reklame

Pasang reklame 

Tarif variatif

 

Pajak Parkir

Jasa/tempat parkir

30 % (maks) dari biaya

 

Pajak Air Tanah

Pemakaian air tanah

20 % (max)

 

Pajak Sarang Burung Walet

10 % (max) dari nilai jual

 

Pajak Hiburan

Dikutip atas penyelenggaraan hiburan di hotel/diskotik/wahana bermain

0-10 % (variatif sesuai perda)

(tribun-timur.com)

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved