Pajak
Ternyata! Negara hingga Pemda Pungut 25 Jenis Pajak selama 80 Tahun Indonesia Merdeka
Pemerintah pusat hingga daerah mempunyai 25 item pajak untuk masyarakat sejak Indonesia berdiri 80 tahun lalu.
2 % kendaraan pribadi / badan dan 0,5 % kendaraan umum
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Dikutip kala mutasi kepemilikan & lokasi
- 10 % tangan I dan 1 % tangan ke2 dst
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Saat beli BBM di SPBU
10 % (maksimal)
Pajak Air Permukaan
Pemanfaatan air tanah di wilayah tertentu
10 % (max dari total pemakaian)
Pajak Rokok
Kala produksi dan penjualan rokok. Dipungut pusat dimanfaatkan provinsi.
10?ri cukai
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Eksplorasi mineral daerah
25 % (maks) dari Nilai Jual Hasil Pengambilan (NJHP).
9 Dipungut Kabupaten/Kota
(dipungut Bependa untuk APBD daerah)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan
0,3 % (min) dari NJOP namun bisa dinaikan daerah. Sebelum reformasi ditentukan pusat.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
5 % (max) dari nilai transaksi.
Pajak Hotel
Jasa penginapan di hotel/wisma, pondokan,
10 % (max) dari biaya jasa
Pajak Restoran
Konsumsi kuliner di restoran/kafe
0-10 % tergantung peraturan daerah
Pajak Reklame
Pasang reklame
Tarif variatif
Pajak Parkir
Jasa/tempat parkir
30 % (maks) dari biaya
Pajak Air Tanah
Pemakaian air tanah
20 % (max)
Pajak Sarang Burung Walet
10 % (max) dari nilai jual
Pajak Hiburan
Dikutip atas penyelenggaraan hiburan di hotel/diskotik/wahana bermain
0-10 % (variatif sesuai perda)
(tribun-timur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.