Sidang Uang Palsu UIN
Andi Haeruddin Pegawai Bank Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Uang Palsu UIN
Pegawai bank divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena terlibat sindikat uang palsu. Denda Rp 50 juta, diganti 1 bulan penjara jika tak dibayar
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM — Terdakwa kasus sindikat uang palsu, Andi Haeruddin, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (20/8/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Jaksa Penuntut Umum, Aria Perkasa.
Hakim menyatakan Andi Haeruddin terbukti bersalah terlibat peredaran uang palsu.
Pegawai bank BUMN itu dinyatakan melanggar Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Andi Haeruddin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Dikurangi dengan masa tahanan dan penangkapan," ujar Dyan.
Andi juga dikenakan denda Rp 50 juta.
Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Hakim menyebut peran terdakwa sebagai perantara antara Mubin dan Arnol (DPO).
Hal memberatkan, terdakwa merupakan karyawan BRI yang seharusnya mencegah peredaran uang palsu.
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat.
Baca juga: Sabarki Nak Tangis Pecah di Sidang Uang Palsu Mubin, Ibunya Tertatih Tinggalkan Ruang Sidang
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap Dyan.
Terdakwa juga disebut sebagai tulang punggung keluarga.
Atas putusan tersebut, Andi menyatakan masih pikir-pikir.
"Masih pikir-pikir, Yang Mulia," ucapnya.
Jaksa juga menyatakan hal serupa.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Jaksa menilai Andi terbukti mengedarkan uang palsu sesuai Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Laporan Sayyid Zulfadli/TribunGowa.com
'Sabarki Nak' Tangis Pecah di Sidang Uang Palsu Mubin, Ibunya Tertatih Tinggalkan Ruang Sidang |
![]() |
---|
Mantan Wakapolsek Tallo Blak-blakan Jadi Penjaga Aset Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Annar Sampetoding: Saya ini Laki-laki, Keturunan Raja-raja! Saya Ditipu |
![]() |
---|
Saksi Ahli Sidang Uang Palsu Soroti Penetapan DPO dan Pencabutan BAP Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Pembacaan Tuntutan Dua Terdakwa Kasus Uang Palsu Andi Ibrahim dan Ambo Ala Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.