Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Andi Haeruddin Pegawai Bank Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Uang Palsu UIN

Pegawai bank divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena terlibat sindikat uang palsu. Denda Rp 50 juta, diganti 1 bulan penjara jika tak dibayar

Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
UANG PALSU -  Terdakwa Andi Haeruddin, pegawai bank BUMN, divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena terlibat peredaran uang palsu. Sidang digelar di PN Sungguminasa, Gowa, Rabu (20/8/2025). 

TRIBUN-GOWA.COM — Terdakwa kasus sindikat uang palsu, Andi Haeruddin, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (20/8/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

Jaksa Penuntut Umum, Aria Perkasa.

Hakim menyatakan Andi Haeruddin terbukti bersalah terlibat peredaran uang palsu.

Pegawai bank BUMN itu dinyatakan melanggar Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Andi Haeruddin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Dikurangi dengan masa tahanan dan penangkapan," ujar Dyan.

Andi juga dikenakan denda Rp 50 juta.

Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Hakim menyebut peran terdakwa sebagai perantara antara Mubin dan Arnol (DPO).

Hal memberatkan, terdakwa merupakan karyawan BRI yang seharusnya mencegah peredaran uang palsu.

Perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat.

Baca juga: Sabarki Nak Tangis Pecah di Sidang Uang Palsu Mubin, Ibunya Tertatih Tinggalkan Ruang Sidang

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap Dyan.

Terdakwa juga disebut sebagai tulang punggung keluarga.

Atas putusan tersebut, Andi menyatakan masih pikir-pikir.

"Masih pikir-pikir, Yang Mulia," ucapnya.

Jaksa juga menyatakan hal serupa.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Jaksa menilai Andi terbukti mengedarkan uang palsu sesuai Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Laporan Sayyid Zulfadli/TribunGowa.com

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved