Idianto Eks Kepala Kejati Sumut Terlibat Dugaan Korupsi Jalan? Sudah Diperiksa KPK
Pemeriksaan bagian pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) menjerat lima orang sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkaranya, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, diduga dijanjikan fee sebesar Rp8 miliar.
Saat OTT, tim penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2 miliar.
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka.
Dari pihak pemberi suap adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT Rona Na Mora, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Sementara dari pihak penerima adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.
Penyidik masih terus mendalami peran dan keterkaitan ketiga jaksa yang diperiksa dalam skandal korupsi ini.
Profil Idianto
Berikut profil lengkap Idianto, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, yang kini tengah menjadi sorotan publik:
Nama lengkap: Idianto, SH, MH
Tempat lahir: Desa Cuko Enau Padang Guci, Kaur Utara, Bengkulu
Pendidikan: Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH)
Karier di Kejaksaan, Idianto memiliki rekam jejak panjang di institusi Kejaksaan RI, yakni:
2025: Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
2020–2025: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)
2019: Kajati Bali
Babak Baru Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang Khalid Basalamah hingga Peluang Ketua PBNU Diperiksa |
![]() |
---|
Sosok Putra Makassar Kembalikan Uang ke KPK Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Berapa Nilainya? |
![]() |
---|
KPK Temukan Niat Jahat di Korupsi Kuota Haji, Dana dari Travel Haji Mengalir ke Pejabat Kemenag |
![]() |
---|
KPK Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji, Yaqut hingga Khalid Basalamah Sudah Diperiksa |
![]() |
---|
Kementerian Haji dan Umrah: Solusi atau Bagi Kursi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.