Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

KPK Temukan Niat Jahat di Korupsi Kuota Haji, Dana dari Travel Haji Mengalir ke Pejabat Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menyebut kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. 

Ist
KPK - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Saat ini KPK masih menyelediki kasus korupsi kuota haji 2023-2024. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan niat jahat dalam kasus korupsi kuota haji

Selain itu, KPK juga menemukan aliran dana dari travel haji mengalir ke pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menyebut kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. 

KPK terus memanggil sejumlah pihak termasuk petinggi di Kemenag era Yaqut untuk dimintai keterangan. 

Kasus ini berawal dari penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).

Namun, kebijakan yang diambil Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, membagi rata kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Pembagian 50:50 yang menyalahi aturan ini diduga membuka celah bagi biro-biro perjalanan untuk memperjualbelikan kuota haji khusus kepada calon jemaah yang ingin berangkat tanpa mengantre.

Akibatnya, hak ribuan jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun tercederai. 

KPK menduga oknum di Kemenag menerima setoran dari biro travel senilai 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah sebagai "biaya pelicin" untuk mendapatkan alokasi kuota khusus tersebut.

KPK Temukan Niat Jahat

Satu per satu petinggi di Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Yaqut Cholil Quomas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi kuota haji

Salah satunya yang diperiksa adalah Hilman Latief Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Hilman diperiksa KPK Senin 8 September 2025.

Hilman Latief adalah akademisi dan birokrat yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI mulai 1 Oktober 2021 hingga restrukturisasi pada 8 September 2025.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved