Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Sulsel

71 Ribu Objek Pajak di Maros Digratiskan, Nilai Tembus Rp1,4 Miliar

Pemkab Maros menghapuskan 71 ribu objek PBB-P2 tahun ini. Nilainya Rp1,4 miliar. Warga berpenghasilan rendah paling diuntungkan.  

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
NURUL HIDAYAH/TRIBUN TIMUR
PBB MAROS – Bupati Maros, Chaidir Syam, saat menghadiri kegiatan pengentasan stunting. Pemkab Maros memastikan tak ada kenaikan PBB-P2 tahun ini. 

Hingga awal Agustus 2025, realisasi penerimaan baru mencapai 8,6 persen atau sekitar Rp8,6 miliar dari target.

Kepala Bapenda Maros, Ferdiansyah, menyebut pembayaran PBB biasanya meningkat setelah musim panen padi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program bebas denda ini,” ujarnya.

Bapenda juga menunggu pembayaran PBB dari PT Angkasa Pura sekitar Rp17 miliar dan dari Grand Mall Maros sekitar Rp1 miliar.

Untuk meningkatkan realisasi, tim Bapenda akan jemput bola ke masyarakat.

“Mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025, tim optimalisasi pajak daerah akan turun ke 14 kecamatan melaksanakan pembayaran PBB secara online,” sebutnya.

Ferdiansyah mengingatkan, pembayaran setelah 31 Oktober 2025 akan dikenakan sanksi administrasi secara otomatis.

Ia menyarankan masyarakat tidak menunda agar terhindar dari denda.

“Program ini diharapkan mampu membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Maros,” tambahnya.

Salah satu warga, Ahmad Fahmi, membenarkan tidak ada kenaikan PBB tahun ini.

Ia menyebutkan jumlah pembayaran tetap sama seperti tahun lalu.

“Awal bulan Agustus saya bayar masih dengan jumlah yang sama, Rp89 ribu,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved