Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Walhi Sulsel Sebut Kajian Amdal PSEL Makassar Tak Lengkap, Ini Jawaban PT SUS

Divisi Transisi Energi Walhi Sulsel, Fadli menyampaikan tak ada kajian dioksin dalam rencana pembangunan PSEL Tamalanrea Makassar.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Siti Aminah
DEMO PSEL - Suasana unjuk rasa di depan Balai Kota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Selasa (19/8/2025). Warga Kecamatan Tamalanrea menolak lokasi pembangunan PSEL di Gudang Eterno Kecamatan Tamalanrea. 

 


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan menyorot pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar

Organisasi lingkungan hidup terbesar di Indonesia ini menyayangkan kerangka acuan analisis dampak lingkungan (amdal)nya tak dibarengi kajian lengkap. 

Divisi Transisi Energi Walhi Sulsel, Fadli menyampaikan tak ada kajian dioksin dalam rencana pembangunan PSEL ini. 

Dalam Amdal, kajian ini penting mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek atau kegiatan terhadap keberadaan dioksin. 

Dioksin dapat mencemari berbagai kompartemen lingkungan dan memiliki potensi dampak kesehatan yang serius, termasuk risiko kanker. 

"Terkait Amdal, kami menemukan ternyata di kerangka acuannya tidak ada kajian terkait dioksin," ucapnya diwawancara di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Selasa (19/8/2025). 

Baca juga: PSEL Pertama di Makassar, Jamin Ramah Linkungan Anti Bau dan Polusi

Fadli ikut mendampingi warga Kecamatan Tamalanrea bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan penolakan tentang lokasi pembangunan PSEL

Fadli melanjutkan "Jadi kenapa warga khawatir dengan kanker, ya memang sangat wajar karena kajiannya tidak membahas soal dioksin,".

Walhi juga menuding PT SUS Environment (pemenang tender PSEL) telah melakukan aktivitas pengeboran di lokasi proyek. 

Padahal menurutnya, aktivitas itu belum bisa dilakukan mengingat belum adanya dokumen perizinan lengkap yang dimiliki PT SUS. 

"Jadi bisa dibilang aktivitas PT SUS di sana itu masih ilegal, mereka sudah melakukan pengoboran sama pengukuran," ujarnya. 

Warga sendiri sudah menyatakan sikap. Pada 20 Juli lalu, dalam pertemuan yang melibatkan mereka, suara bulat penolakan muncul. 

"Sangat disayangkan dari hasil setelah itu PT SUS justru melanjutkan kegiatannya dan mereka belum punya izin lingkungan, dan dokumen-dokumen lainnya," ulasnya. 

Baca juga: Ditolak Warga Tamalanrea, Pemkot Makassar Kaji Ulang Lokasi Proyek PSEL  

Terpisah, Presiden PT SUS, Zhang Jie (Jack Zhang) melalui juru bicaranya menyampaikan, kajian teknis pembuangan emisi PSEL telah ditetapkan secara jelas mengenai tata cara pengendalian dan standar emisi dioksin. 

Kata Jack-sapaannya, emisi dioksin wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Lampiran VII tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Tenaga Termal, dengan batas maksimal Dioksin dan Furan ≤ 0,1 mg/m⊃3;.

Untuk memastikan pengendalian efektif terhadap pembentukan dan pelepasan dioksin, SUS menerapkan beberapa langkah. 

Pertama, membangun 2 jalur insinerator (2×650 t/hari) dengan pengendalian ketat suhu pembakaran pada kisaran 850–950℃.

Serta menjaga kondisi operasi 850℃ selama 2 detik, sehingga mampu menekan pembentukan dioksin secara efektif. 

Kedua, setiap jalur insinerator dilengkapi sistem pengolahan gas buang yang memadai, termasuk unit adsorpsi karbon aktif, untuk lebih lanjut mengurangi emisi dioksin.

"SUS berkomitmen bahwa dalam tahap perancangan, pembangunan, hingga pengoperasian proyek ini, seluruh proses dilaksanakan dengan mematuhi ketat standar emisi lingkungan hidup sesuai ketentuan AMDAL di Indonesia," jelasnya. 

Ia juga menjawab sorotan pengeboran yang dilakukan di lokasi proyek. 

Katanya, aktivitas yang dilakukan sekaitan survei lapangan untuk penyusunan laporan studi kelayakan (Feasibility Study/FS).

SUS telah melaksanakan survei geoteknik pada tahun 2024 sebagai dasar ilmiah dalam penyusunan FS.

Lanjut Jack, sesuai prosedur pengajuan  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)di Indonesia, SUS wajib menyampaikan gambar desain rinci dan laporan survei geoteknik kepada Dinas Tata Ruang untuk dilakukan penilaian. 

PBG hanya dapat diterbitkan setelah dokumen tersebut disetujui. 

Selain itu, penyusunan gambar desain struktur juga harus didasarkan pada hasil survei geoteknik. 

"SUS berkomitmen untuk sepenuhnya mematuhi prosedur pembangunan di Indonesia, dan hanya akan memulai kegiatan konstruksi setelah memperoleh izin resmi PBG," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved