Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Kenaikan PBB

Demo Tolak Kenaikan PBB di Bone Ricuh, Satpol PP Berlumuran Darah

Demo menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/8/2025)

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/WAHDANIAR
KORBAN LUKA - Salah seorang anggota Satpol PP tampak bermuluran darah akibat terkena lemparan batu dari demo tolak kenaikan PBB di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/8/2025) petang. Demo ricuh sejak sore, demontran melempari petugas. 

WATAMPONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Demo menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/8/2025), ricuh.

Massa melempar batu dan botol ke arah aparat, sedangkan polisi membalas dengan tembakan gas air mata.

Akibat kericuhan ini, sejumlah polisi dari Polres Bone dan Satpol PP luka akibat terkena lemparan.

Salah seorang personel Satpol PP bahkan tampak berlumuran darah di bagian kepala.

Demo menolak kenaikan PBB-P2 di Bone berlangsung sejak Selasa siang.

Titik demo di Kantor Bupati Bone, Jl Jenderal Ahmad Yani, Watampone.

Demonstran berusaha bertemu dengan Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman dan Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin.

Namun, upaya mereka gagal.

Baca juga: Demo Kenaikan Tarif PBB-P2 di Bone Mencekam, Warga Sekitar Kantor Bupati Resah

Massa hanya ditemui Sekda Bone, Andi Saharuddin; Kadis Kominfo Bone, Anwar; dan Kabag Hukum Setda Bone, Ramli.

Pemerintah Kabupaten Bone menjelaskan bahwa kenaikan PBB-P2 hanya 65 persen, bukan 300 persen seperti kabar beredar.

Pemkab mengklarifikasi bahwa peningkatan pajak ini disebabkan oleh penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data terbaru dari BPN, dan bukan menaikkan tarif pajak secara langsung.

Baca juga: Demo Tolak Kenaikan PBB-P2 di Bone Ricuh! Polisi Tembakkan Water Cannon

Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa, menegaskan bahwa nilai tanah di Bone terakhir diperbaharui sekitar 14 tahun lalu.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pun saat itu sangat rendah, beberapa mencapai hanya Rp 7.000/m⊃2;.

Penyesuaian ini mendorong penyesuaian nilai tanah agar lebih wajar dan mendekati harga pasar.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menambahkan bahwa kenaikan ini juga berdasar temuan BPK terkait objek pajak yang selama ini dipungut hanya berupa tanah, meskipun bangunan telah berdiri di atasnya.

Terdapat beberapa rumah mewah yang seharusnya dikenai PBB atas bangunan, namun sebelumnya hanya dipajaki tanahnya saja.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved