Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Hanya Dihukum 2/3 Masa Tahanan

Setya Novanto terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
SETNOV BEBAS - Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). 

Agus menambahkan pembebasan bersyarat Novanto telah melalui proses hukum yang sah, termasuk asesmen dan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang mengurangi masa hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. 

Putusan PK tersebut dibacakan Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025 dalam perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

Setya Novanto sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013.

Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. 

Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa pidana berakhir.

Belakangan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Putusan PK tersebut membuat Novanto mendapat hukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan, dari yang semula 15 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, disebutkan bahwa perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020, diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. 

Putusan PK itu dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Mantan Ketua DPR RI tersebut disebut sudah menjalani 2/3 masa hukuman, sehingga bisa bebas bersyarat.

Syarat Bebas Bersyarat

Untuk memeroleh status bebas bersyarat, seorang narapidana harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Setidaknya ada empat syarat yang  4 syarat yang harus dipenuhi:

-Narapidana harus telah menjalani minimal 2/3 masa pidananya.

Misal, hukuman pidana seseorang 10 tahun, maka narapidana harus telah menjalani setidaknya 6 tahun dan 8 bulan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved