Setya Novanto Bebas Bersyarat, Hanya Dihukum 2/3 Masa Tahanan
Setya Novanto terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun
TRIBUN-TIMUR.COM -- Mantan Ketua DPR RI sekaligus eks Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas pada 16 Agustus 2025, sehari menjelang perayaan HUT ke-80 RI.
Setnov, sapaan akrabnya, merupakan terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Ia menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, sebelum akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Setnov sudah sesuai aturan.
“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujar Kusnali dikutip dari Kompas.com, Senin (18/8/2025).
Awalnya, Setnov divonis 15 tahun penjara, namun kemudian Mahkamah Agung mengurangi hukumannya menjadi 12,5 tahun setelah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kuasa hukumnya.
Selain memenuhi syarat administratif, Setnov juga dianggap berkelakuan baik selama mendekam di Sukamiskin. Salah satu kontribusinya adalah menggagas program klinik hukum bagi sesama warga binaan.
Setya Novanto bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025, yang ditandatangani sehari sebelumnya.
Kepala Subdirektorat Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan sejak pembebasan tersebut, status Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
“Setya Novanto akan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan hingga 1 April 2029,” ujar Rika dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2025).
Namun, pernyataan ini sedikit berbeda dengan penjelasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Agus menyebut Novanto tidak lagi memiliki kewajiban lapor.
Karena seluruh ketentuan, termasuk pembayaran denda subsider, telah dipenuhi.
“Nggak ada (kewajiban lapor), karena dendanya sudah dibayar,” kata Agus di Istana Negara.
| Sudah Diajukan ke Bahlil, Golkar Sulsel Siapkan Musda 18 April 2026 |
|
|---|
| Muhidin Pastikan Musda Golkar Sulsel April 2026, Sisa Tunggu Lampu Hijau Bahlil |
|
|---|
| Idrus Marham Kecam Narasi Provokatif Anti Prabowo, Bahaya Polarisasi di Tengah Tekanan Global |
|
|---|
| Kelurahan Karuwisi Utara Mulai Sosialisasikan Program RW Percontohan Bebas Sampah |
|
|---|
| RW 3 La’latang Disiapkan Jadi Percontohan Bebas Sampah di Kecamatan Tallo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250818-Setya-Novanto-oranye-KPK.jpg)