Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Hanya Dihukum 2/3 Masa Tahanan

Setya Novanto terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
SETNOV BEBAS - Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Mantan Ketua DPR RI sekaligus eks Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas pada 16 Agustus 2025, sehari menjelang perayaan HUT ke-80 RI.

Setnov, sapaan akrabnya, merupakan terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Ia menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, sebelum akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Setnov sudah sesuai aturan.

“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujar Kusnali dikutip dari Kompas.com, Senin (18/8/2025).

Awalnya, Setnov divonis 15 tahun penjara, namun kemudian Mahkamah Agung mengurangi hukumannya menjadi 12,5 tahun setelah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kuasa hukumnya.

Selain memenuhi syarat administratif, Setnov juga dianggap berkelakuan baik selama mendekam di Sukamiskin. Salah satu kontribusinya adalah menggagas program klinik hukum bagi sesama warga binaan.

Setya Novanto bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada 16 Agustus 2025. 

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025, yang ditandatangani sehari sebelumnya.

Kepala Subdirektorat Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan sejak pembebasan tersebut, status Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

“Setya Novanto akan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan hingga 1 April 2029,” ujar Rika dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2025).

Namun, pernyataan ini sedikit berbeda dengan penjelasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Agus menyebut Novanto tidak lagi memiliki kewajiban lapor.

Karena seluruh ketentuan, termasuk pembayaran denda subsider, telah dipenuhi.

“Nggak ada (kewajiban lapor), karena dendanya sudah dibayar,” kata Agus di Istana Negara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved