Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Hanya Dihukum 2/3 Masa Tahanan

Setya Novanto terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
SETNOV BEBAS - Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). 

-Berkelakuan Baik

-Mengikuti program pembinaan

-Ada jaminan pihak keluarga dan pihak lain.

Ditahan pada 19 November 2017

Setya Novanto akhirnya bebas setelah kurang lebih delapan tahun menjalani penahanan di sejumlah rumah tahanan hingga lembaga pemasyarakatan (Lapas), yakni Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lapas Sukamiskin, dan Lapas Gunung Sindur.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Setya Novanto pertama kali di tahan di Rutan KPK pada 19 November 2017.

Saat itu, proses penahanan terhadap Setnov tidak mudah.

Sempat diawali drama menghilang hingga mengalami kecelakaan mobil yang dikemudikan seorang wartawan televisi swasta.

Namun, Setya Novanto akhirnya bisa ditahan usai sempat dibantarkan (ditunda penahanannya) akibat kecelakaan yang dialami di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Setnov sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017.

Vonis dan Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Kemudian, KPK memindahkan Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin, usai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

Vonis itu dalam sidang pada 24 April 2018.

Saat itu, majelis hakim menyatakan Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved