Setya Novanto Bebas Bersyarat, Hanya Dihukum 2/3 Masa Tahanan
Setya Novanto terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Pemidahan penahanan Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin itu dilakukan KPK pada 4 Mei 2018.
Tepergok Pelesiran dan Dipidahkan ke Lapas Gunung Sindur
Namun, Setya Novanto sempat dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke lapas khusus tahanan kasus terorisme, Lapas Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat pada Juni 2019.
Pasalnya, politikus Partai Golkar itu kedapatan plesiran keluar Lapas Sukamiskin.
Pemidahan itu dilakukan karena Setnov kedapatan berada di sebuah toko bangunan di Padalarang pada 14 Juni 2019.
Padahal, saat itu, Setnov seharusnya berada di Rumah Sakit Santosa, Bandung.
Sebab, memang diagendakan menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Itu bukan kali pertama Setnov tepergok berada di luar Lapas Sukamiskin.
Sebab, pada April 2019, dia juga terlihat tengah makan di rumah makan khas padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Jakarta.
Dipindahkan kembali ke Lapas Sukamiskin
Tetapi, Setya Novanto tak lama ditahan di Lapas Gunung Sindur. Dia kembali dipindahkan ke Lapas Sukamiskin pada 14 Juli 2019.
Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin saat itu, Tejo Harwanto mengatakan, Setnov kembali ke Sukamiskin karena pertimbangan administratif dan substantif.
Di antaranya menunjukan itikad baik dan perubahan.
Ditambah lagi, Setnov disebut sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, yakni plesiran tanpa pengawalan.
Hukuman Setnov Divonis Jadi 12,5 Tahun Penjara
Hukuman Setya Novanto dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Hal ini diputuskan MA setelah mengabulkan permohonan PK Novanto terkait vonis kasus korupsi proyek e-KTP.
“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan MA Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA pada 2 Juli 2025. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Dipimpin Armin Toputiri, 5 Komite SC Kawal Kelancaran Musda Golkar Sulsel April 2026 |
|
|---|
| Fraksi Golkar DPRD Wajo: HJW ke-627 Refleksi Demi Kolaborasi Wajo Maradeka |
|
|---|
| Sudah Diajukan ke Bahlil, Golkar Sulsel Siapkan Musda 18 April 2026 |
|
|---|
| Muhidin Pastikan Musda Golkar Sulsel April 2026, Sisa Tunggu Lampu Hijau Bahlil |
|
|---|
| Idrus Marham Kecam Narasi Provokatif Anti Prabowo, Bahaya Polarisasi di Tengah Tekanan Global |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250818-Setya-Novanto-oranye-KPK.jpg)