Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK Pemprov Sulsel

Pengusulan PPPK Paruh Waktu Sulsel Dijadwalkan 20 Agustus

Pengusulan PPPK paruh waktu di Sulsel dijadwalkan 20 Agustus. BKD masih hitung anggaran, skema gaji tunggu juknis pusat.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Instagram Anwar Purnomo
PPPK PARUH WAKTU – Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Muh Anwar Purnomo. Anwar sebut pengusulan PPPK paruh waktu ke pusat dilakukan 20 Agustus. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Sulawesi Selatan dijadwalkan 20 Agustus 2025.

PPPK paruh waktu merupakan tenaga honorer tidak lolos seleksi PPPK.

Pemprov Sulsel berencana mengangkat mereka dalam waktu dekat.

Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Muh Anwar Purnomo, mengatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tetap mengikuti aturan pusat terkait mekanisme PPPK paruh waktu.

BKD disarankan mengikuti proses sesuai jadwal.

"Setelah itu baru dijalankan mekanismenya,” katanya, Senin (18/8/2025).

Terkait skema penggajian, ia menegaskan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

"Untuk skemanya, kita menunggu instruksi resmi. Kemungkinan akhir Agustus sudah ada kejelasan,” ujarnya.

DPRD Sulsel berharap mekanisme PPPK paruh waktu segera berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan daerah.

Baca juga: 2.000 Honorer Diberhentikan, Pemprov Sulsel Hanya Angkat 1.000 PPPK Paruh Waktu

Pelaksana Tugas Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, mengatakan data tenaga tersebut sudah ada di BKD.

Namun, sebelum penetapan, pihaknya akan menghitung kemampuan anggaran daerah.

“Apakah memungkinkan untuk diangkat, sementara tahap satu dan dua sudah berjalan? Kalau memungkinkan, kami akan mengusulkan,” katanya.

Menurutnya, pemerintah pusat juga menunggu proses tersebut.

Meski begitu, Pemprov Sulsel tetap harus memastikan kemampuan membayar gaji, mengingat pengangkatan PPPK berdampak signifikan pada belanja pegawai.

“Kalau belanja pegawai terlalu besar, bisa membebani APBD,” ujarnya.

Erwin mengaku, meskipun ingin mengakomodasi, banyak aspek perlu dipertimbangkan, termasuk masa pengabdian.

“Tidak adil jika semuanya langsung diangkat tanpa mempertimbangkan masa pengabdian," ungkapnya.

Misalnya, ada yang sudah 10–20 tahun bekerja tetapi tidak lulus seleksi.

Sementara yang baru beberapa bulan malah lolos.

"Itu harus dilihat secara proporsional,” tambahnya.

Ia memastikan pengajuan dilakukan sesuai jadwal melalui fitur resmi pemerintah pusat, dengan kajian mendalam untuk memastikan jumlah yang diangkat sesuai kemampuan anggaran. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved