Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK Pemprov Sulsel

Andi Sudirman Warning PPPK yang Kerjanya 'Pagosip' Langsung Dipecat: Hati-hati Ki

Dihadapan ribuan tenaga PPPK, Gubernur Andi Sudirman meminta para pegawai ini lebih fokus bekerja.

Editor: Saldy Irawan
Ist
PPPK - Pegawai Pemprov Sulsel saat menerima SK PPPK di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025). Rincian gaji PPPK Sulsel semua golongan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menerima Surat Keputusan (SK).

Sebanyak 2.400 tenaga PPPK hadir di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, Rabu (31/7/2025).

Sementara 4.224 orang lainnyavmengikuti secara daring dari kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dihadapan ribuan tenaga PPPK, Gubernur Andi Sudirman meminta para pegawai ini lebih fokus bekerja.

Andi Sudirman mengaku siap mengevaluasi tenaga PPPK jika lebih sering bergosip dibanding menjalankan tugas

"Saya pertimbangkan personal yang selalu buat kerusuhan. Seperti cerita, gosip, mengganggu temannya yang serius kerja, membuat cerita ke atasan dan bawahannya. Saya tidak suka, saya masukkan ke evaluasi diberhentikan. Hati-hatiki," tegas Andi Sudirman Sulaiman didepan tenaga PPPK Sulsel.

Andi Sudirman ingin menjaga keharmonisan dalam lingkungan kerja.

Selain itu, target kerja yang tinggi membuat PPPK harus fokus terhadap tugas yang diberikan.

"Saya mau jadikan pegawai Sulsel menjadi pegawai profesionalitas tertuju pekerjaan, bukan pribadi dan personality orang," katanya.

Lebih lanjut, bahkan persoalan gaji menurut Andi Sudirman tidak harus diumbar ke publik.

Gaji disebutnya menjadi rahasia negara yang wajib dijaga para tenaga PPPK

"Jangan menceritakan rahasia negara diluar diberhentikan juga. Termasuk gajita jangan ceritakan ke orang.  Kita akan berlakukan kedepan, itu termasuk rahasia negara penggajiannya," jelasnya.

Dari total 6.624 tenaga PPPK, sebanyak 248 orang masih menunggu terbitnya persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, tiga orang dipastikan batal diangkat.

Meski belum seluruhnya menerima pertek, Erwin menegaskan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk PPPK sudah lengkap secara administrasi dan dapat dijadikan dasar bekerja.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved