Opini
Merdeka!
Refleksi 80 tahun kemerdekaan: Apakah kita benar-benar sudah merdeka? Ketimpangan dan "penjajahan gaya baru" masih membayangi rakyat kecil.
Pada alinea pertama dikatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Saat itu kondisi mahasiswa lagi senang-senangnya jika menjumpai mahasiswa baru (maba) alias juniornya.
Penulis menjelaskan kepada maba siapa itu bangsa ? Bangsa terdiri atas individu di suatu wilayah.
Karena maba adalah individu, maka tidak boleh ada penjajahan mahasiswa senior atas juniornya.
Penulis mengemukakan pertanyaan kepada maba “mau merdeka atau dijajah ?”.
Kalau mau merdeka, maka tidak boleh ada maba yang takut kepada seniornya, selama itu benar.
Penulis akan melanjutkan pembahasan jika maba berani mengakui alinea pembukaan ini.
Setelah mereka berpikir, maka serentak menjawab mengakui alinea tersebut.
Barulah penulis melanjutkan pembahasan tentang UUD 1945.
Hasilnya, para senior ‘menjauh’ dari ruangan tempat penulis memberi materi UUD 1945.
Seorang kawan, Jamaluddin Fahrudin staff di Institut Bisnis dan Keuangan Nitro Makassar berkomentar tentang kemerdekaan.
“Kemerdekaan tentang semangat perjuangan dan tekad untuk maju. Kondisi bangsa saat ini tidak menentu bagai penjajahan gaya baru melawan ketamakan, kerakusan penguasa dan kroni-kroninya”.
Hal ini hampir senada dengan penjelasan Kyai Haji Sudirman yang biasa mengisi pengajian bulanan di masjid dekat rumah penulis.
“Negara tidak dalam kondisi yang baik-baik saja. Kemerdekaan hanya dapat dinikmati oleh segelintir kecil orang saja. Belum mencapai kemerdekaan yang hakiki”, katanya. (*)
Gaduh Rekening Dormant: Ketika PPATK Bertindak Sebelum Berpikir |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI: Merdeka dari Penjajah, Tapi Terjajah Pajak |
![]() |
---|
Catatan Singkat HUT ke-80 RI: Makna Kemerdekaan Dibalik Seragam Sekolah Gratis |
![]() |
---|
Vladimir Putin Undur 30 Menit untuk Menguji Donald Trump |
![]() |
---|
Normalisasi, Mahasiswi Aborsi karena Hamil Luar Nikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.