Kelakuan Setya Novanto Koruptor EKTP hingga Dibebaskan Bersyarat
Bukan tanpa sebab, Setya Novanto dianggap memenuhi syarat hingga bisa dibebaskan bersyarat.
TRIBUN-TIMUR.COM -Mantan Ketua DPR RI Seyta Novanto dibebaskan bersyarat.
Bukan tanpa sebab, Setya Novanto dianggap memenuhi syarat hingga bisa dibebaskan bersyarat.
Salah satu kelakuannya adalah berkelakuan baik.
Setya Novanto bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025, yang ditandatangani sehari sebelumnya.
Kepala Subdirektorat Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan sejak pembebasan tersebut, status Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
“Setya Novanto akan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan hingga 1 April 2029,” ujar Rika dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2025).
Namun, pernyataan ini sedikit berbeda dengan penjelasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Agus menyebut Novanto tidak lagi memiliki kewajiban lapor.
Karena seluruh ketentuan, termasuk pembayaran denda subsider, telah dipenuhi.
“Nggak ada (kewajiban lapor), karena dendanya sudah dibayar,” kata Agus di Istana Negara.
Agus menambahkan pembebasan bersyarat Novanto telah melalui proses hukum yang sah, termasuk asesmen dan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang mengurangi masa hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Putusan PK tersebut dibacakan Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025 dalam perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
Setya Novanto sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013.
Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa pidana berakhir.
Belakangan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Putusan PK tersebut membuat Novanto mendapat hukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan, dari yang semula 15 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, disebutkan bahwa perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020, diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.
Putusan PK itu dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Mantan Ketua DPR RI tersebut disebut sudah menjalani 2/3 masa hukuman, sehingga bisa bebas bersyarat.
Syarat Bebas Bersyarat
Untuk memeroleh status bebas bersyarat, seorang narapidana harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Setidaknya ada empat syarat yang 4 syarat yang harus dipenuhi:
-Narapidana harus telah menjalani minimal 2/3 masa pidananya.
Misal, hukuman pidana seseorang 10 tahun, maka narapidana harus telah menjalani setidaknya 6 tahun dan 8 bulan.
-Berkelakuan Baik
-Mengikuti program pembinaan
-Ada jaminan pihak keluarga dan pihak lain.
Ditahan pada 19 November 2017
Setya Novanto akhirnya bebas setelah kurang lebih delapan tahun menjalani penahanan di sejumlah rumah tahanan hingga lembaga pemasyarakatan (Lapas), yakni Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lapas Sukamiskin, dan Lapas Gunung Sindur.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Setya Novanto pertama kali di tahan di Rutan KPK pada 19 November 2017.
Saat itu, proses penahanan terhadap Setnov tidak mudah.
Sempat diawali drama menghilang hingga mengalami kecelakaan mobil yang dikemudikan seorang wartawan televisi swasta.
Namun, Setya Novanto akhirnya bisa ditahan usai sempat dibantarkan (ditunda penahanannya) akibat kecelakaan yang dialami di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Setnov sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017.
Vonis dan Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
Kemudian, KPK memindahkan Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin, usai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Vonis itu dalam sidang pada 24 April 2018.
Saat itu, majelis hakim menyatakan Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Pemidahan penahanan Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin itu dilakukan KPK pada 4 Mei 2018.
Tepergok Pelesiran dan Dipidahkan ke Lapas Gunung Sindur
Namun, Setya Novanto sempat dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke lapas khusus tahanan kasus terorisme, Lapas Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat pada Juni 2019.
Pasalnya, politikus Partai Golkar itu kedapatan plesiran keluar Lapas Sukamiskin.
Pemidahan itu dilakukan karena Setnov kedapatan berada di sebuah toko bangunan di Padalarang pada 14 Juni 2019.
Padahal, saat itu, Setnov seharusnya berada di Rumah Sakit Santosa, Bandung.
Sebab, memang diagendakan menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Itu bukan kali pertama Setnov tepergok berada di luar Lapas Sukamiskin.
Sebab, pada April 2019, dia juga terlihat tengah makan di rumah makan khas padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Jakarta.
Dipindahkan kembali ke Lapas Sukamiskin
Tetapi, Setya Novanto tak lama ditahan di Lapas Gunung Sindur. Dia kembali dipindahkan ke Lapas Sukamiskin pada 14 Juli 2019.
Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin saat itu, Tejo Harwanto mengatakan, Setnov kembali ke Sukamiskin karena pertimbangan administratif dan substantif.
Di antaranya menunjukan itikad baik dan perubahan.
Ditambah lagi, Setnov disebut sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, yakni plesiran tanpa pengawalan.
Hukuman Setnov Divonis Jadi 12,5 Tahun Penjara
Hukuman Setya Novanto dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Hal ini diputuskan MA setelah mengabulkan permohonan PK Novanto terkait vonis kasus korupsi proyek e-KTP.
“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan MA Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA pada 2 Juli 2025. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Bebas Bersyarat, Koruptor e KTP Setya Novanto Diberi Remisi 28 Bulan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Setya Novanto, Status Narapidana Korupsi e-KTP Berubah |
![]() |
---|
Ingat Setya Novanto Korupsi E-KTP hingga Negara Rugi Rp 2,3 Triliun? Hukumannya Dikurangi Segini |
![]() |
---|
12 Tahun Penjara, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Kekayaan dan Sosok Tessa Mahardika Jubir KPK Pengganti Ali Fikri, Penyidik Kasus e-KTP Setya Novanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.