Opini
Gaduh Rekening Dormant: Ketika PPATK Bertindak Sebelum Berpikir
Menurut PPATK sendiri hal ini dilakukan karena banyak rekening menganggur (dormant) digunakan untuk aktivitas ilegal dan pencucian uang.
Ditulis: Hilal Hamdi - Bendahara Umum HMI Cabang Makassar Timur
BEBERAPA minggu belakangan kita disuguhi berita yang cukup hangat, mengenai pemblokiran kurang lebih 30 juta rekening nasabah perbankan diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut PPATK sendiri hal ini dilakukan karena banyak rekening menganggur (dormant) yang digunakan untuk aktivitas ilegal dan pencucian uang.
Kebijakan ini Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan, PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang. Dana nasabah akan tetap terlindungi dan tidak hilang.
Tapi disisi lain kami melihat adanya hal yang perlu kita perjelas disini mengenai kebijakan dari PPATK ini.
Karena menurut hemat kami kebijakan ini cenderung dilaksanakan begitu buru-buru.
Hanya berselang beberapa bulan setelah kebijakan ini dimuat di beberapa media massa dan media sosial, sudah ada rekening kena pemblokiran.
Padahal PPATK sendiri belum sosialisasi mengenai kebijakan ini. Ini sangat merugikan masyarakat terkena dampak pemblokiran rekening tabungan.
Karena harus mengurus kembali proses pengaktifan rekening setelah dilakukan pemblokiran pemblokiran.
Karena kurangnya sosialisasi dari PPATK hal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketika ada masyarakat yang tidak mengetahui kebijakan ini dan tiba-tiba rekeningnya terblokir.
Kemudian kegaduhan lain juga berpotensi terjadi dari kebijakan terburu-buru ini.
Rawannya kecurigaan dari masyarakat mengenai kebijakan ini. Jangan sampai dalam kebijakan ini hanya merupakan pintu permainan oknum dalam tubuh PPATK sendiri.
Maka dari itu kami melihat juga perlunya pengkajian ulang mengenai kebijakan ini agar supaya kebijakan ini dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Selain itu, yang paling penting bagaimana PPATK menjaga keamanan nasabah mengingat hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 28 UU 10/1998, rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Dengan adanya jaminan tersebut, masyarakat merasa aman untuk menyimpan uang atau menggunakan layanan perbankan.
Ada perlindungan lainnya dalam Pasal 37B ayat (1) dan (2) UU 10/1998. Dalam ayat (1) dijelaskan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.
Ayat (2) menjelaskan bahwa untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan.
Pengkajian ulang bertujuan untuk memperjelas jalannya program ini serta tujuan konkritnya.
Jangan sampai ada oknum yang justru memanfaatkan kebijakan ini untuk melakukan tindak pidana lainnya.
Serta juga PPATK mesti memperjelas jaminan bagi nasabah yang terkena pemblokiran agar supaya saldo dalam rekeningnya aman.
Ketika PPATK tidak mampu menjamin hal ini maka kebijakan ini seperti yang saya sampaikan di paragraf sebelumnya bahwa kebijakan ini rawan “dimainkan” oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Yang terakhir kami juga melihat kemungkinan pemblokiran rekening ini ketika tidak dikaji dan disosialisasikan secara massif, akan dimanfaatkan oleh oknum pihak Perbankan untuk melakukan pungli dalam prosedur aktivasi rekening yang telah di blokir. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.