Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa KKN Unhas Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum Gratis untuk Warga, Ada 4 Layanan Utama

Sosialisasi ini dikemas dalam bentuk video informatif yang dipublikasikan melalui media sosial agar dapat diakses lebih luas oleh masyarakat.

Editor: Sudirman
Ist
UNHAS - Andi Aqilah, salah seorang peserta KKN Unhas yang ditempatkan di Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Mahasiswa Unhas menggelar sosialisasi digital mengenai keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin (Unhas) sosialisasi digital mengenai keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum). 

Sosialisasi ini dikemas dalam bentuk video informatif yang dipublikasikan melalui media sosial agar dapat diakses lebih luas oleh masyarakat.

Tujuannya memperkenalkan layanan bantuan hukum gratis dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. 

“Layanan ini hadir untuk semua orang, termasuk kelompok rentan dan warga kurang mampu, sehingga mereka tetap memperoleh akses terhadap keadilan,” ujar Andi Aqilah, salah seorang peserta KKN Unhas yang ditempatkan di Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.

Dalam video tersebut, para mahasiswa memaparkan empat layanan utama yang disediakan Posbankum.

Pertama, layanan informasi hukum untuk memberikan pemahaman dasar kepada masyarakat.

Kedua, layanan pendampingan dan advokasi bagi warga yang menghadapi persoalan hukum.

Ketiga, layanan mediasi yang membantu penyelesaian sengketa secara damai.

Dan keempat, layanan rujukan kepada advokat jika masalah hukum membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Mahasiswa juga menjelaskan bahwa tidak semua sengketa hukum harus berakhir di pengadilan.

Melalui Balai Mediasi Desa/Kelurahan, masyarakat dapat menempuh jalur non-litigasi dengan pendekatan seperti restorative justice, mediasi, maupun diversi.

 Jika jalur tersebut belum menghasilkan kesepakatan, kasus tetap bisa diteruskan ke pengadilan dengan jaminan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini menunjukkan peran aktif mahasiswa KKN Unhas dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Dengan memanfaatkan pendekatan digital, mereka tidak hanya memudahkan penyebaran informasi, tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum di tingkat lokal.

Upaya ini sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat melalui edukasi hukum yang inklusif dan berkeadilan.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved