Pajak Bumi Bangunan
Kaget! Anggota DPRD Jeneponto Dulu Bayar PBB Rp300 Ribu Sekarang Tembus Rp1,5 Juta, Naik 400 Persen
Anggota DPRD Jeneponto kaget tagihan PBB naik drastis. Dulu Rp300 ribu, kini jadi Rp1,5 juta. Bapenda sebut tarif memang naik.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNJENEPONTO.COM, JENEPONTO – Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melonjak hingga 400 persen.
Kenaikan ini membuat anggota DPRD Jeneponto, H Aripuddin, terkejut.
Ia kaget setelah melihat tagihan PBB miliknya naik dari Rp300 ribu menjadi Rp1,5 juta.
"Tahun lalu cuma Rp300 ribu, sekarang Rp1,5 juta lebih," kata Aripuddin saat dihubungi, Rabu (13/8/2025).
Objek pajak tersebut berupa tanah dan bangunan berukuran 5x20 meter di depan Bank BRI, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Meski lahan itu disewakan, tagihan tetap ditujukan kepadanya.
Aripuddin menyebut lonjakan lima kali lipat itu tidak masuk akal.
Ia berencana memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD.
"Saya berencana panggil untuk RDP, tapi saya diskusikan dulu dengan teman-teman di DPRD," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Bone Tepis Isu Kenaikan PBB-P2 300 Persen, Hanya Penyesuaian ZNT
Kepala Bapenda Jeneponto, Syarifuddin Lagu, membenarkan adanya kenaikan tarif PBB.
Kenaikan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Ia menjelaskan, tarif hanya naik untuk objek pajak yang memiliki bangunan.
"Ada memang kenaikan tarif di perda. Yang naik itu yang ada bangunannya. Kalau tidak ada bangunannya, tetap seperti tahun lalu," ujarnya.
Syarifuddin merinci, tarif PBB naik tiap tahun: 0,01 persen pada 2023, 0,02 persen pada 2024, dan 0,03 persen pada 2025.
"Yang 0,03 persen ini berlaku untuk objek yang ada bangunannya," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.